Update BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kemenaker Janji Cair Pekan Ini
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) diupayakan cair pekan ini.
SERAMBINEWS.COM - Info terbaru soal BLT Subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) diupayakan cair pekan ini.
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan pemberian bantuan sebanyak Rp 1 juta kepada para pekerja.
"Kita upayakan minggu ini sudah cair," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Sementara untuk pekerja atau buruh yang tahun lalu tak mendapatkan bantuan subsidi gaji, Kemenaker mengupayakan akan menyalurkannya kembali pada anggaran tahun ini.
Namun, dengan syarat, pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan BSU tahun sebelumnya harus memenuhi kriteria persyaratan tahun ini.
Baca juga: Stok Semua Jenis BBM di SPBU Kota Langsa Kerap Kosong, Sopir Angkutan Umum Kalang Kabut
Baca juga: Hukum Mendoakan Suami Cepat Meninggal karena Kasar pada Istri tapi Lembut Sama Cewek Cantik
Pada tahun lalu, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua hanya mencapai 98,91 persen, dengan sasaran pekerja atau buruh yang mendapatkan sebanyak 12,4 juta.
"Bisa dimungkinkan dapat asal memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah 2021," ujar Anwar.
Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.
Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.
Syaratnya yakni pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan UMK di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.