Update Corona di Banda Aceh

PBM di Banda Aceh akan Kembali Daring, Salah Satu Kota di Luar Jawa - Bali Ditetapkan PPKM Level 4

Hal ini sesuai keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang membahas penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti Inmend

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh 

Hal ini sesuai keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang membahas penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Proses Belajar Mengajar (PBM) sekolah di Banda Aceh yang baru beberapa hari lalu dilaksanakan secara tatap muka, akan kembali dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). 

Hal ini sesuai keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang membahas penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Rapat dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Selasa (10/8/2021).

Rapat ini menindaklanjuti Inmendagri terbaru Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19

Salah satu isinya Banda Aceh ditetapkan salah satu kota di luar Jawa - Bali yang harus memberlakukan PPKM level 4.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Ini Alasannya

Dalam rapat ini, Forkopimda sepakat PPKM diperpanjang di Banda Aceh dengan melakukan penguatan di berbagai sektor sesuai poin-poin yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Namun ada beberapa sektor yang dilakukan penyesuaian dengan mengedepankan kearifan lokal, yakni rumah ibadah tidak ditutup. Hanya saja kegiatan ibadah diminta dilakukan dengan prokes ketat.

Kegiatan makan minum di warung, cafe, restoran dan sejenisnya masih sama dengan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 12 yang lalu, yaitu operasionalnya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan menerapkan  protokol kesehatan.

Poin poin tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) yang akan segera dikeluarkan. Inwal  tersebut berlaku mulai dari 10 Agustus sampai 23 Agustus.

Sesuai kesepakatan Forkopimda, nantinya dalam Inwal yang baru akan diatur soal kegiatan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah, yang rencananya akan diterapkan kembali sistem daring atau online.

Baca juga: Menko Airlangga: Selama PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali, Sejumlah Wilayah Menunjukkan Perbaikan

"Memang baru beberapa hari kita mulai tatap muka, tapi ini sudah ada amanah Inmendagri dan kita harus terapkan lagi sistem daring atau online," kata Aminullah.

Lanjutnya, selain amanah Inmendagri, kebijakan itu juga dilakukan karena kondisi perkembangan kasus Covid di Banda Aceh dalam seminggu terakhir meningkat pesat.

"Dalam seminggu terakhir penularan virus corona luar biasa, rata-rata dalam sepekan ada 65 orang yang positif, meninggal rata-rata 2 jiwa per hari, dan nakes yang positif ada 3 orang per hari," ungkap Aminullah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved