Jurnalisme Warga
Akreditasi Kampus yang Diidam-idamkan
Hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda dunia, tak terkecuali Indonesia. Sejauh ini, meski berbagai jenis vaksin sudah ditemukan dan miliaran orang

Dalam melakukan akreditasi perguruan tinggi (APT) secara virtual (asemen lapangan), berbagai bahan harus kami persiapkan sesuai borang yang sudah diajukan ke BAN-PT.
Kemudian, dalam asesmen lapangan secara virtual, kampus dengan segala daya dan upaya memberikan data pendukung untuk bisa dinilai yang hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, masyarakat, juga kepada para mahasiswa itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, untuk UTU Meulaboh telah dilakukan asesmen lapangan secara virtual beberapa bulan lalu. Hasil penilaiannya pun sudah keluar.
Kampus yang dipimpin Prof Dr Jasman J Ma’ruf MBA itu mendapat akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT.
Informasi tentang akreditasi itu sudah ditayangkan di website sapto.banpt.co.id. Seiring dengan itu, dalam rilis yang disampaikan Rektor UTU disebutkan bahwa pencapaian akreditasi Baik Sekali itu merupakan cerminan dari wujud kerja keras semua unsur citivitas akademika UTU.
Semua hasil ini merupakan cerminan dari wujud kerja keras segenap manajemen, dosen, karyawan, dan tentunya mahasiswa UTU Meulaboh.
“Dan UTU merupakan kampus yang pertama mendapat predikat ini di Aceh. Semoga kami dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan amanah dalam menyandang predikat ini,” kata Prof Jasman.
Rektor mengaku sangat bersyukur atas capaian institusi yang dipimpinnya.
Menurut Prof Jasman, akreditasi “Baik Sekali” yang diraih UTU saat ini menunjukkan bahwa UTU mampu mengelola dan memaksimalkan sumber daya manusian (SDM) yang terbatas untuk kepentingan institusi.
Memang untuk saat ini berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, akreditasi perguruan tinggi tidak lagi menggunakan model A, B, dan C.
BAN-PT justru telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas prodi pada PTN dan PTS.
Model IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 ini lebih memudahkan perguruan tinggi dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun prodi.
Instrumen ini telah didukung oleh teknologi monitoring dan evaluasi yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik.
Perubahan ini didasari atas banyaknya perubahan dan tantangan di tengah masyarakat, kompetensi baru, dan dunia kerja yang sudah berubah.
Salah satu yang berubah pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 adalah istilah peringkat akreditasi atau peringkat terkareditasi kampus menjadi Unggul, Baik Sekali, Baik, atau Tidak Terakreditasi.