Bupati Bintan Apri Sujadi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Sebabkan Kerugian Negara Rp250 miliar
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/8/2021).
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang di Tribunenwswiki.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Baca juga: Yusril: Data tak Akurat, Pemerintah Bisa Dicurigai Ingin Sembunyikan Angka Kematian Covid-19
Baca juga: 6 Cara Sederhana dan Alami Kecilkan Perut Buncit Menurut Sains, Lemak di Perut Pasti Berkurang
Baca juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Disalurkan untuk 8,7 Juta Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan