Perselingkuhan

Jadi Selingkuhan Suami Orang, Janda di Abdya Ini Terancam Dicambuk 145 Kali

Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas, karena beliau tidak mencerminkan seorang

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Freepik
Ilustrasi perselingkuhan 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kasus janda berinisial EV (41), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi wanita simpanan pria berinisial TR (35) yang diamankan Satpol PP dan WH setempat, Kamis (12/8/2021) lalu memasuki babak baru.

EV yang berstatus abdi negara di salah satu dinas itu, selain akan dicambuk juga terancam dipecat dari PNS.

EV diamankan oleh Satpol PP dan WH Abdya seusai istri sah TR melaporkan jalinan asrama mereka berdua ke Satpol PP dan WH.

"Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas, karena beliau tidak mencerminkan seorang ASN," ujar Sekda Abdya Drs Thamrin.

Menurut Thamrin, setelah proses pemeriksaan selesai dan EV terbukti bersalah, maka EV akan diberikan sanksi tegas.

"Saat ini kan masih diproses hukum di Satpol PP, setelah itu baru kita lakukan proses dan melihat tingkat sanksi yang akan kita berikan terhadap pelaku oknum ASN berinisial EV ini," katanya.

Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing

Sanksi tegas yang diberikan, lanjutnya, bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat, bisa berujung pemecatan.

Namun, di antara dua sanksi itu pelaku sudah memenuhi kriteria untuk menerimanya.

Akan tetapi, pihaknya juga perlu melihat sanksi mana yang benar-benar memenuhi kriteria.

"Kita tentu perlu mengkaji lebih detail terkait sanksi apa yang memang sangat memenuhi kriteria, apakah sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dari ASN," ucap Thamrin.

EV merupakan seorang ASN Pemkab Abdya asal Kecamatan Blangpidie. Dia adalah seorang janda yang sudah memiliki anak.

Janda Oknum PNS Abdya dan Pria Beristri Diamankan di Rumah Masing-masing, Setelah Dilapor Istri Sah

EV diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena kasus perselingkuhan dengan pria beristri berinisial TR asal Kecamatan Menggeng Abdya. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak atas laporan istri dari TR yang mengetahui suaminya memiliki hubungan gelap dengan EV.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved