Perselingkuhan
Jadi Selingkuhan Suami Orang, Janda di Abdya Ini Terancam Dicambuk 145 Kali
Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas, karena beliau tidak mencerminkan seorang
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Kemudian istri TR melaporkan suaminya kepada pihak Satpol PP dengan turut menyerahkan bukti yang dimilikinya berupa video dan foto antara suaminya dan EV.
Atas laporan itu, kedua pasangan yang sudah lama menjalin hubungan itu, diamankan di rumah mereka masing-masing. Hal itu dilakukan, guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
“(Untuk menghindari barang bukti) Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan dari rumah mereka masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Varuna Tirta Prakasya Terbaru, Simak Syaratnya
Baca juga: Bersikeras Merdeka dari Indonesia, Timor Leste Malah Krisis Besar-besaran Berakhir Kudeta
Baca juga: Warga Padang Tiji Protes, Terkait Harga Lahan Jalan Tol