Perselingkuhan
Jadi Selingkuhan Suami Orang, Janda di Abdya Ini Terancam Dicambuk 145 Kali
Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas, karena beliau tidak mencerminkan seorang
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kasus janda berinisial EV (41), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi wanita simpanan pria berinisial TR (35) yang diamankan Satpol PP dan WH setempat, Kamis (12/8/2021) lalu memasuki babak baru.
EV yang berstatus abdi negara di salah satu dinas itu, selain akan dicambuk juga terancam dipecat dari PNS.
EV diamankan oleh Satpol PP dan WH Abdya seusai istri sah TR melaporkan jalinan asrama mereka berdua ke Satpol PP dan WH.
"Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas, karena beliau tidak mencerminkan seorang ASN," ujar Sekda Abdya Drs Thamrin.
Menurut Thamrin, setelah proses pemeriksaan selesai dan EV terbukti bersalah, maka EV akan diberikan sanksi tegas.
"Saat ini kan masih diproses hukum di Satpol PP, setelah itu baru kita lakukan proses dan melihat tingkat sanksi yang akan kita berikan terhadap pelaku oknum ASN berinisial EV ini," katanya.
• Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing
Sanksi tegas yang diberikan, lanjutnya, bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat, bisa berujung pemecatan.
Namun, di antara dua sanksi itu pelaku sudah memenuhi kriteria untuk menerimanya.
Akan tetapi, pihaknya juga perlu melihat sanksi mana yang benar-benar memenuhi kriteria.
"Kita tentu perlu mengkaji lebih detail terkait sanksi apa yang memang sangat memenuhi kriteria, apakah sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dari ASN," ucap Thamrin.
EV merupakan seorang ASN Pemkab Abdya asal Kecamatan Blangpidie. Dia adalah seorang janda yang sudah memiliki anak.
• Janda Oknum PNS Abdya dan Pria Beristri Diamankan di Rumah Masing-masing, Setelah Dilapor Istri Sah
EV diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena kasus perselingkuhan dengan pria beristri berinisial TR asal Kecamatan Menggeng Abdya. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak atas laporan istri dari TR yang mengetahui suaminya memiliki hubungan gelap dengan EV.
Kemudian istri TR melaporkan suaminya kepada pihak Satpol PP dengan turut menyerahkan bukti yang dimilikinya berupa video dan foto antara suaminya dan EV.
Atas laporan itu, kedua pasangan yang sudah lama menjalin hubungan itu, diamankan di rumah mereka masing-masing. Hal itu dilakukan, guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
“(Untuk menghindari barang bukti) Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan dari rumah mereka masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Varuna Tirta Prakasya Terbaru, Simak Syaratnya
Baca juga: Bersikeras Merdeka dari Indonesia, Timor Leste Malah Krisis Besar-besaran Berakhir Kudeta
Baca juga: Warga Padang Tiji Protes, Terkait Harga Lahan Jalan Tol