Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Kemendagri, Diikuti Aceh

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di wilayah regional Sumatera

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di wilayah regional Sumatera, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut dihelat sebagai upaya menyamakan persepsi tentang kebijakan pengukuran IPKD dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Acara tersebut diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau. 

Baca juga: Tiga Seniman Aceh Direkrut Sebagai Juri Provinsi FLS2N 2021

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni bertindak sebagai pembicara kunci.

Selain itu, hadir pula sebagai narasumber Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, dan Tenaga Ahli Teknologi Informasi Pusdatin Kemendagri, Herman Afandi. 

Dalam paparannya, Fatoni menyampaikan, kebijakan IPKD dibangun sebagai salah satu langkah Kemendagri dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan keuangan daerah.

Melalui indeks tersebut, daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya menjadi lebih baik.

Fatoni menambahkan, selama ini berbagai permasalahan tata kelola keuangan sering kali dijumpai di daerah.

Seperti halnya dana APBD yang kerap disalahgunakan, hibah dan bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran, masalah pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Pergantian Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada Minta Maaf, Irjen Ahmad Haydar Harap Dukungan

Selain itu, kerap kali masih ditemukan oknum pejabat dan aparat daerah yang belum terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, lanjut Fatoni, daerah perlu mengimplementasikan pengukuran IPKD di daerahnya. “Untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran IPKD,” tambahnya. 

Fatoni melanjutkan, melalui pengukuran IPKD nantinya akan dipilih satu daerah provinsi berpredikat terbaik berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.

Selain itu, juga akan ditentukan satu daerah kabupaten dan kota dengan kategori yang sama.

Daerah dengan predikat terbaik berdasarkan kategori tersebut, imbuhnya, dapat diberikan penghargaan dan sebagai dasar pemberian insentif sesuai ketentuan perundang-undangan, yang akan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved