Berita Aceh Utara
RS PMI Aceh Utara di Lhokseumawe Kembali Disegel, Ini Sebabnya
Penyegelan kedua ini dilakukan karyawan tenaga medis RS setempat, karena pihak RS belum melunasi hak mereka, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Penyegelan kedua ini dilakukan karyawan tenaga medis RS setempat, karena pihak RS belum melunasi hak mereka, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020, dan kepastian Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dapat dicairkan.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE– Dari Kamis (12/8/2021) sampai Sabtu (14/8/2021), Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Aceh Utara yang berada di Jalan Samudera Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe masih tersegel.
Penyegelan kedua ini dilakukan karyawan tenaga medis RS setempat, karena pihak RS belum melunasi hak mereka, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020, dan kepastian Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dapat dicairkan.
Penyegelan RS tersebut dilakukan oleh belasan karyawan dengan cara memasang spanduk memanjang ke bawah yang berisi lima poin tuntutan, kepada pimpinan RS tersebut di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Spanduk tersebut dipasang belasan karyawan dan medis pada Kamis (8/8/2021) siang.
Sampai Sabtu (14/8/2021), spanduk tersebut masih terpasang.
Ini adalah penyegelan kedua terhadap RS tersebut selama 2021.
Baca juga: Rekanan Buka Segel RS PMI Aceh Utara
Sebelumnya pada 2 Februari 2021, RS tersebut disegel oleh pihak rekanan dengan alasan saat itu belum dilunasi biaya proyek.
Sampai Sabtu sore tadi, belum terlihat aktivitas di RS tersebut dan pintu ruang masuk ke dalam RS tersebut masih terkunci dengan gembok.
“Pada April 2020 ada sekitar 100 karyawan yang dirumahkan. Namun, sisa THR kami tahun 2020, belum dibayarkan,” ujar seorang perwakilan karyawan PMI, Azkari Fikri kepada Serambinews.com, Sabtu (14/8/2021).
Selain itu, sampai sekarang pihaknya belum bisa mencairkan JHT, karena pihak iuran dari RS PMI ke BPJS Ketenagakerjaan menunggak.
Selain itu, status mereka masih tergantung.
“Dari April 2020 sampai sekarang status kami masih dirumahkan. Karena itu kami ingin kepastian, apakah diberhentikan secara terhormat, sehingga kami bisa mencairkan JHT tersebut,” katanya.
Baca juga: Dijanjikan Tahap Awal Dibayar Rp 200 Juta, Rekanan Buka Segel RS PMI Aceh Utara dan Turunkan Spanduk
Karena banyak karyawan setelah dirumahkan, belum memiliki kerja lain.