Minggu, 10 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Urgensi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Lhokseumawe

Sedangkan berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kabupaten/Kota di Aceh Tahun 2018, jumlah perokok usia 10 tahun ke atas mencapai 20,71 persen.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib

Sebab, sebagian pengeluaran kebutuhan rumah tangga dari kelompok tersebut, dialihkan untuk rokok. Kondisi ini diperparah lagi, belum adanya penertiban kawasan merokok di kawasan Lhokseumawe

Akses udara sehat, yang bebas dari asap rokok di tempat umum dan warung-warung semakin sulit didapati. 

Apalagi, pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe sampai sekarang ini belum memiliki regulasi kawasan tanpa rokok sebagai upaya melindungi warganya dari bahaya rokok.

Selain itu, belum menyadari persoalan bertambahnya jumlah perokok, akan menjadi “bom waktu” di kemudian hari. 

Sampai sekarang ini, Pemko Lhokseumawe belum mewacanakan regulasi untuk mengatur kawasan tanpa rokok di kota tersebut.

Besar kemungkinan karena mayoritas pemangku kepentingan adalah penikmat nikotin atau juga belum menyadari bahaya dari merokok itu sendiri. 

Ditambah lagi, selama ini belum ada penelitian terhadap beban yang harus dikeluarkan dari APBK untuk membiayai warga yang sakit lewat setoran untuk BPJS Kesehatan, yang salah satu sebabnya karena kecanduan nikotin. 

Bahkan. sampai sekarang Lhokseumawe belum memiliki qanun atau peraturan daerah terkait dengan kawasan tersebut.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar yang mulai menjabat sejak 2013 sampai sekarang. 

Saat ini, kata Said Alam Zulfikar, Pemko Lhokseumawe baru mengeluarkan Surat Edaran pada tahun 2020 untuk kawasan tanpa rokok.

Namun, belum ada perubahan yang signifikan setelah adanya Surat Edaran tersebut. 

Karena masih banyak kawasan yang seharusnya menjadi areal terlarang merokok, tetapi masih banyak di areal tersebut yang merokok.

“Kami rasa ada (perubahan setelah adanya surat edaran tersebut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Namun, untuk meningkatkan regulasi tersebut menjadi qanun, menurut dr Said masih membutuhkan tahapan yang panjang.

“Kami rasa untuk sampai ke sana perlu tahapan-tahapan dan Surat Edaran dari Wali Kota merupakan tahapan awal,” ujar nya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved