Berita Lhokseumawe
HMI Cabang Lhokseumawe Sorot Harga Tes Swab PCR di Indonesia Lebih Mahal dari Luar Negeri
HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara menyorot soal harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) lebih mahal dari luar negeri
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara menyorot soal harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi keberadaan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada tubuh seseorang.
Karena harga tes di tanah air jauh lebih mahal dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kemenkes menetapkan batasan harga rapid antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 untuk luar Jawa.
Sementara untuk harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu.
“Penetapan harga tes antigen maupun PCR ini tak manusiawi, dan membelenggu kepastian dan keadilan bagi masyarakat ditengah pandemi,” tulis Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli, kepada Serambinews.com, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Harga Tes PCR di India Rp 96 Ribu, di Indonesia Sampai Rp 900 Ribu, Begini Penjelasan Kemenkes
Menurut Fadli, pemerintah harusnya peka dalam kondisi pendapatan masyarakat sedang kronis.
Jika masyarakat memiliki keperluan mau keluar kota yang mendesak, kemudiandiwajibkan tes antigen atau PCR.
Namun harga tesnya sangat melangit, bahkan lebih mahal dari ongkos berpergian.
“Ini sangat tidak rasional menurut kami," kata Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Aktivis HMI membandingkan, di negara India saja, tes PCR relatif terjangkau, cuma setara dengan Rp 96 ribu rupiah. Sedangkan di Indonesia mencapai Rp 900 ribu.
"Kita menyesali pemberlakuan tes PCR di Indonesia, yang tidak memanusiakan manusia," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450-550 Ribu, Hasilnya Bisa Diketahui 1x24 Jam
Fadli juga menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah harus sesuai dengan semangat berpancasila, dari nilai Ketuhanan sampai nilai keadilan.
Ia juga menyampaikan, didalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Jadi mahalnya tarif tes swab antigen dan PCR itu lari dari semangat konstitusi, dan tidak merespon amanahPerundang-undangan, atau dalam istilahnya mencekik rakyat ditengah susah," kata Fadli.
Baca juga: 16 Tahun Damai Aceh, Gambit Minta Pimpinan Perhatikan Ekonomi Eks Kombatan GAM