Berita Aceh Utara
Operasional RS PMI Aceh Utara Masih Terhenti karena Disegel Karyawan, Begini Tanggapan Ketua PMI
Pasalnya hingga kemarin, RS PMI Aceh Utara masih disegel oleh karyawan dan petugas medis setempat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya hingga kemarin, RS PMI Aceh Utara masih disegel oleh karyawan dan petugas medis setempat.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Operasional Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Kabupaten Aceh Utara di Jalan Samudera Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, hingga Senin (16/8/2021) masih terhenti.
Pasalnya hingga kemarin, RS PMI Aceh Utara masih disegel oleh karyawan dan petugas medis setempat.
Sebab, pihak manajemen belum melunasi hak mereka, berupa sisa tunjangan hari raya (THR) tahun 2020.
Selain itu, sekitar 100 karyawan dan petugas medis, yang sudah dirumahkan pada April 2020, juga belum bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), pada BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, iuran dari manajemen RS PMI Aceh Utara ke BPJS menunggak dan status mereka juga masih belum diperjelas setelah dirumahkan di awal masa pandemi.
Baca juga: VIDEO Perawat tak Terima Gaji Tiga Bulan Akibat Pandemi, RS PMI Aceh Utara Disegel
“Sampai sekarang kami belum memiliki uang untuk melunasi hak-hak karyawan dan petugas medis,” kata Ketua Umum PMI Aceh Utara Muhammad Thaib kepada Serambinews.com, kemarin.
Sejak dilanda Pandemi Covid-19, pasien yang berobat ke RS sangat menurun, bahkan sempat kosong, sehingga petugas medis ada yang dirumahkan.
Tapi, pihaknya masih terus berupaya mencari solusinya. Kalau sekarang memang tidak ada sumber untuk membayarnya.
“Kemungkinan nanti kalau pandemi sudah tidak lagi, akan berupaya untuk dioperasionalkan kembali,” kata Cek Mad.
RS PMI kata Cek Mad, pernah ditunjuk menjadi RS rujukan corona, tapi tidak memiliki peralatan.
Baca juga: RS PMI Aceh Utara di Lhokseumawe Kembali Disegel, Ini Sebabnya
Penyegelan kedua
Sebelumnya diberitakan, dari Kamis (12/8/2021) sampai Sabtu (14/8/2021), Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Aceh Utara yang berada di Jalan Samudera Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe masih tersegel.
Penyegelan kedua ini dilakukan karyawan tenaga medis RS setempat, karena pihak RS belum melunasi hak mereka, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020, dan kepastian Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dapat dicairkan.