Berita Aceh Utara

Sudah Lima Hari RS PMI Aceh Utara di Lhokseumawe Disegel

Sudah lima Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Aceh Utara yang berada di Jalan Samudera, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe masih tersegel

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOTO KIRIMAN KARYAWAN RS PMI
Karyawan dan Petugas Medis RS PMI Aceh Utara memasang spanduk yang berisi tuntutan kepada pimpinan, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Sudah lima Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Aceh Utara yang berada di Jalan Samudera, kawasan Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe masih tersegel.

RS tersebut disegel belasan karyawan dan petugas medis mulai Kamis (12/8/2021) siang karena hak-hak mereka belum dilunasi pihak manajemen. 

Bahkan, sampai Senin (16/8/2021) siang RS tersebut. Spanduk yang dipasang petugas medis sebelumnya, masih terlihat rapi. 

Selain kondisi RS tersebut masih kosong dan sepi dari aktivitas pelayanan kesehatan. 

Baca juga: Harga Tes PCR di 70 Bandara di Dunia, Di Indonesia Sempat Diprotes Karena Mahal

Penyegelan itu dilakukan pihak RS karyawan tenaga medis setempat, karena pihak RS belum melunasi hak mereka. 

Antara lain, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 dan kepastian Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dapat dicairkan. 

Ini kedua kalinya terjadi penyegelan terhadap RS tersebut selama tahun 2021. 

Baca juga: RS PMI Aceh Utara Kembali Disegel

Sebelumnya pada 2 Februari 2021, RS tersebut disegel oleh pihak rekanan dengan alasan saat itu belum dilunasi biaya proyek. 

Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, RS PMI Aceh Utara tersebut sudah lama tidak beroperasi lagi, ekses perawat tidak masuk karena belum dibayarkan gaji mereka.

Tapi di halaman RS tersebut saat ini masih terparkir sejumlah mobil dan sepeda motor pengunjung ke kafe di kawasan itu dan ke RS lain.(*) 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe, Berikut Rincian Harganya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved