Berita Aceh Tengah
DPRK Aceh Tengah Setuju Evaluasi Instruksi Gubernur tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Komisi C DPRK Aceh Tengah dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) di DPRK Aceh Tengah, Senin 16/8/2021
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
Laporan Fikar W.Eda | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - DPRK Aceh Tengah setuju melakukan tinjauan ulang terhadap Instruksi Gubernur Aceh No: 03/INSTR/2020.
Instruksi Gubernur Aceh ini mengatur tentang moratorium penjualan getah pinus ke luar daerah.
Ingub moratorium penjualan getah pinus ke luar daerah ini, dianggap merugikan pelaku usaha getah Pinus di Aceh Tengah dan menurunkan pendapatan daerah.
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Komisi C DPRK Aceh Tengah dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) di DPRK Aceh Tengah, Senin (16/8/2021).
Mengutip hasil rapat, Sekjen AGPMG Zam Zam Mubarak menyampaikan terima kasih bahwa DPRK telah menyahuti aspirasi asosiasi dalam rangka memberi nilai tambah terhadap perdagangan getah Pinus baik untuk kepentingan daerah maupun masyarakat.
"Alhamdulillah, aspirasi asosiasi mendapat tanggapan yang baik dan harus diamabil langkah tindak lanjut kedepan," katanya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi C Muhsin Hasan dari Partai Golkar, dan dihadiri pejabat Pemkab Aceh Tengah.
Zam Zam menyebutkan permintaan evaluasi Instruksi Gubernur tentang tata niaga getah Pinus, mengacu kepada: Undang Undang pemerintahan Aceh pasal 163 mengenai perdagangan;
Undang Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Antar Pulau;
dan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Praktik Pelarangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal Ditangkap
Baca juga: Produksi Getah Pinus Aceh Tengah Rata-rata 2.000 Ton per Bulan
Baca juga: DPRK Aceh Tengah Bahas Persoalan Getah Pinus Gayo bersama Asosiasi Getah Pinus
Menurut Zam Zam, dalam pertemuan itu, pejabat Dinas Keuangan Aceh Tengah menyampaikan realisasi penerimaan daerah dari getah Pinus.
Perinciannya:
* Tahun 2019 Rp 3,4 miliar
* Tahun 2020 Rp 1,4 miliar
* Tahun 2021 (semester pertama ini) sebesar Rp 340 juta
"Kami sampaikan bahwa penuruan pendapatan daerah ini disebabkan pengawasan daerah yang lemah selanjutnya dampak dari Instruksi Gubernur tentang getah pinus. Itulah antara lain alasan kenapa Ingub itu harus dievaluasi," lanjut Zam Zam.
Ketua Komisi C Muhsin Hasan berjanji akan melakukan penelitian tentang laporan asosiasi prihal tata niaga getah Pinus yang merugikan daerah dan masyarakat.
Termasuk menyetujui dilakukan rapat lanjutan dengan melibatkan pejabat dari Provinsi Aceh.(*)