Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini Solusi Jika KTP Tak Terdeteksi
Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin.
Diharapkan Kartu Prakerja gelombang 18 ini dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, mereka yang belum pernah lolos memiliki peluang besar terpilih dalam Kartu Prakerja gelombang 18 ini.
"Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah lama menunggu," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, untuk batas kuota dan penutupan pandaftaraan Kartu Prakerja, Louisa belum bisa memberikan kepastian.
Namun yang pasti, alur pendaftaraan dan syarat sama seperti sebelumnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya, Login di www.prakerja.go.id
Berikut ini syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja:
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kartu-prakerja-1692020.jpg)