Kajian Islam
Bagaimana Hukum Kuburan Menggunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Kegunaan dari batu nisan tersebut adalah sebagai penanda agar keluarga mendiang tak bingung mencari kuburan tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Apakah menggunakan paving, cor dan batu nisan pada kuburan diperbolehkan?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 30 Juli 2021.
Buya Yahya mengungkapkan tak ada masalah menggunakan paving agar kuburan tertata rapi.
Namun, Buya Yahya menganjurkan untuk tidak menyemen kuburan seperti kuburan cor-coran.
Disebutkan Buya Yahya, hal tersebut hukumnya makruh.
Pasalnya, jika menyemen kuburan, hal itu akan menyulitkan jika suatu saat nanti berniat membongkarnya untuk diisi mayat lain.
Baca juga: Kacau! Pemain Galatasaray Ini Kena Kartu Merah karena Pukul Rekan Timnya, Fatih Terim: Kejadian Aneh
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya, ditata agar rapi, nggak ada masalah karena bukan seperti menyemen.
Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain kalau ingin membongkarnya karena mau diisi kuburan oleh mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," ujar Buya Yahya.
Sementara terkait penggunaan batu nisan, Buya Yahya mengungkapkan hal itu diperkenankan.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, bukan suatu yang haram untuk memberi tanda," ungkap Buya Yahya.
Berikut video lengkapnya:
Baca juga: Bagaimana Hukum Hormat pada Bendera Saat Upacara? Ini Penjelasan Buya Yahya
Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya
Benarkah orang yang sudah meninggal bisa mendengar percakapan mereka yang masih hidup?