Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Beredar Kabar Pemilu Diundur 2027, KPU Tegaskan Pemilu Serentak Tetap 2024

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," tegas Ilham Saputra.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra. 

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," tegas Ilham Saputra.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan, bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tetap tahun 2024 seperti yang sudah diwacanakan.

Penegasan ini disampaikannya melalui siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (17/8/2021) menyikapi informasi yang berkembang dalam dua hari ini bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur ke tahun 2027.

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," tegas Ilham Saputra.

Ia menjelaskan, isi dari berita yang menjadi acuan (rencana pengunduran jadwal) adalah kondisi saat itu pada Juni 2020 dimana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Dua hari pasca berita tersebut tayang yaitu 25 Juni 2020, Anggota KPU RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.

"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," sebutnya.

Baca juga: Belajar dari Pilkada 2020, KPU Matangkan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan undang-undang ada pada DPR bersama pemerintah.

Sementara KPU, katanya, selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," sebut mantan komisioner KIP Aceh ini.

Disisi lain, pada prosesnya terkait jadwal Pemilu, menurut Ilham juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," tutupnya.(*) 

Baca juga: Kemendagri Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved