Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis hingga Meninggal, Oknum Prajurit TNI Terancam Hukuman Dobel
Oknum prajurit TNI AD yang menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, kini sudah menjalani proses hukum.
"Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Gholib.
Namun, Gholib mengatakan, bayi tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.
"Tapi keluarga bayinya enggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tutur dia.
Oknum TNI Terancam Hukuman
Untuk mempertanggngjawabkan perbutannya, Praka AMT pun terancam hukuman dobel.
Selain hukuman penjara, nasib jabatan pelaku di lingkungan TNI AD pun terancam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021), menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman TNI AD, Rabu (18/8/2021).
Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintregitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.
Baca juga: Spesialis Pencuri Uang dalam Celengan Masjid di Pidie Dibekuk, Pelaku Ambil Uang Pakai Bambu
Baca juga: Amerika Serikat Sudah Gelontorkan Dana 83 Miliar Dolar untuk Afghanistan Malah Untungkan Taliban
Baca juga: Juventus Resmi Dapat Manuel Locatelli, Pemain Baru Kaio Jorge Diperkenalkan, Pjanic Tunggu Ramsey
Kompas.com dengan judul "Halang-halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Oknum Prajurit TNI Diproses Hukum"