Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditahan
Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (18/8/2021)
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tersangka kasus dugan tindak pidana korupsi korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (18/8/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (18/8/2021).
Kajari mengatakan DEP akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Tersangka yang ditahan tersebut selaku konsultan proyek RTLH warga Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penahanan tersangka DEP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print.01/L.1.32/Fd.1/08/2021.
Baca juga: Mantan Kadis Tersangka Proyek RTLH, Termasuk Seorang Konsultan
Tim Kejaksaan Subulussalam langsung memboyong tersangka ke Rutan Singkil sekitar pukul 15.30 WIB. Proses administrasi langsug dilakukan sore tadi ke Rutan Singkil.
Pengiriman tersangka dikawal aparat kepolisian serta didampingi sejumlah penyidik kejaksaan. Penyidik dan tersangka tiba di Rutan Kelas II B Singkil sekitar pukul 17.40 WIB.
Menurut Kajari Mayhardy penyidik sebelumnya memeriksa DEP sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DEP.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, DEP yang mengenakan kemeja coklat dengan celana jeans biru langsung ditahan.
DEP keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan warna orange nomor 15 dan tangan diborgol.
Kajari menjelaskan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, tersangka DEP didampingi penasehat hukum.
Baca juga: VIDEO Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTLH di Subulussalam
“Benar. Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan seorang tersangka kasus korupsi bantuan sosial RTLH di Dinas Sosial Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy kepada wartawan.
Hasil swab negatif
Proses penahanan tersangka dilaksanakan dengan memenuhi standar pencegahan Covid-19 yakni melalui pemeriksaan swab antigen.
Dikatakan, berdasarkan hasil swab antigen, tersangka DEP dinyatakan negatif Covid-19 sehingga layak untuk ditahan.
Lebih jauh Kajari Mayhardy menyampaikan tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Penetapan kedua tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. disampaikan dalam konferensi Pers yang digelar Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.
Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.
Baca juga: Kejari Subulussalam: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana RTLH Capai Rp 375 Juta
Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.
Dijelaskan, tersangka berinisial S meminta tersangka DEP yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).
Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.
Kemudian pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000 lalu untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.
Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan. Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam tahun anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.
Selain itu RAB yang disusun tersangka DEP juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 tahun 2019. Dalam perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.
Atas kasus ini lah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan S mantan Kepala Dinas Sosial dan DEP selaku konsultan sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.
Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.
Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.
Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.
Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.
Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam penyidakan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menyita satu box dokumen dalam penggeledahan di kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (7/7/2021) tadi siang.
Penggeledahan yang tersebut dilakukan dilakukan Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.
Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.25 WIB dengan menyisir sejumlah ruangan.
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan tim kejaksaan membawa satu box berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus RTLH tahun 2019.
Namun Kajari Subulussalam tidak membeberkan secara rinci terkait berkas yang mereka sita dari kantor Dinas Sosial.”Berkas yang disita ada satu box besar,” ujar Kajari Subulussalam Mayhardy
Sebelumnya ditetapkan tersangka, Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (7/7/2021).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H dalam rilisnya kepada Serambinews.com membenarkan kegiatan penggeledahan di Dinas Sosial Subulussalam.
Penggeledahan itu dilakukan Kajari Subulussalam melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.
Menurut kajari Mayhardy penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, sehubungan dengan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.
“Benar, tadi siang kami dari kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam terkait dugaan kasus korupsi bantuan RTLH,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy
Dikatakan, bantuan senilai Rp 4,8 miliar tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 20219. (*)