Korupsi Dana RTLH
Kejari Subulussalam: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana RTLH Capai Rp 375 Juta
Kajari Subulussalam, Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp Rp 375.000.000.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS- RTLH) Kota Subulussalam kini terus bergulir.
Terkini, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.
Penetapan kedua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.
Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.
Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.
Dijelaskan, tersangka berinisial S meminta tersangka DEP yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).
Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jaksa Tetapkan Mantan Kadinsos Subulussalam dan Konsultan Tersangka Kasus RTLH
Baca juga: Tidak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Lanjutkan Kasus Ibu Bunuh Bayi di Kota Subulussalam
Kemudian pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000 lalu untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.
Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan. Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam tahun anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.
Selain itu RAB yang disusun tersangka DEP juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 tahun 2019. Dalam perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.
Atas kasus ini lah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan S mantan Kepala Dinas Sosial dan DEP selaku konsultan sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.
Baca juga: VIDEO Warga Temukan Mayat Mengapung saat Menembak Burung di Lokasi Irigasi Aceh Besar
Baca juga: Pascadilabel Youtuber Terkaya, Deddy Corbuzier Tiba-tiba Menghilang dari Podcast dan Media Sosial
Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.