Berita Aceh Utara
PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya, Ini Putusan Lengkap
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 16 Juni 2021 menghukum Shahad Deen lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 16 Juni 2021 menghukum Shahad Deen lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atau PT Banda Aceh memperberat atau menambah hukuman terhadap Shahad Den (37).
Shahad Den adalah warga etnis Rohingya yang terlibat kasus penyelundupan puluhan Rohingya pada 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 16 Juni 2021 menghukum Shahad Deen lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sedangkan dalam putusan PT Banda Aceh, Shahad Deen dihukum enam tahun penjara atau bertambah satu tahun dan denda Rp 500 juta.
Berikut ini putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap Shahad Deen.
* Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwadan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Baca juga: Polda Aceh Limpah Perkara Penyelundupan Rohingya ke Kejari Lhoksukon
* Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 16 Juni 2021 Nomor 85/Pid.Sus/2021/PNLsk, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana dan kwalifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana di bawah ini :
* Menyatakan Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyelundupan manusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
* Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
* Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
* Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Penyelundupan Rohingya yang Libatkan Warga Bireuen Belum Rampung, Ini Kendalanya
* Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Merah Maron, model Vivo 2007 dan 1 (satu) lembar kartu telpon seluler dengan nomor 62013000316322334;
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1915 warna Biru navi dan 2 (dua) lembar kartu provider Telkomsel Nomor 0821 6711 9960 dan Indosat Nomor 6214000590761245;
* Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sedangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara
* Menyatakan Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Manusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
* Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Baca juga: Dua Warga Sumut Ditangkap, Kasus Penyelundupan Rohingya
* Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
* Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
* Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Merah Maron, model Vivo 2007 dan 1 (satu) lembar kartu telpon seluler dengan nomor 62013000316322334;
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1915 warna Biru navi dan 2 (dua) lembar kartu provider Telkomsel Nomor 0821 6711 9960 dan Indosat Nomor 6214000590761245;
Dimusnahkan;
* Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Kedua putusan tersebut diperoleh Serambinews.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada Rabu (18/8/2021). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hukuman-penyelundup-rohingya-diperberat.jpg)