Berita Bireuen
Pemeriksaan Kasus Penyelundupan Rohingya yang Libatkan Warga Bireuen Belum Rampung, Ini Kendalanya
Belum selesainya pemeriksaan terhadap dua tersangka disebabkan belum diperiksanya tujuh wanita Rohingya tersebut.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyelidikan atau pemeriksaan kasus tujuh orang wanita etnis Rohingya dari Myanmar yang hendak dibawa ke Medan dan melibatkan dua warga Juli Bireuen terjadi pada Kamis (31/12/2020) belum selesai dilakukan pemeriksaan.
Belum selesainya pemeriksaan terhadap dua tersangka disebabkan belum diperiksanya tujuh wanita tersebut.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria karena memeriksa atau memintai keterangan dari tujuh wanita Rohingya harus ada izin dari lembaga terkait yaitu UNHCR dan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Disebutkan, pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Mar bin Saf (24) Warga Desa Juli Tambo Tanjong dan Fai bin Sul (44) warga Desa Juli Keude Dua, Juli Bireuen sudah dilakukan sejak waktu itu, namun berkasnya belum bisa dirampungkan karena belum ada keterangan dari tujuh wanita tersebut.
Tujuh wanita tersebut sudah mengantongi identitas atau kartu yang dikeluarkan UNHCR, maka pemeriksaan harus ada izin dari lembaga tersebut.
Ketujuh mereka sudah mengantongi kartu identitas yang dikeluarkan UNHCR yaitu Tosmin binti Azhar MA (20), Hasina Khattu binti Abdur Rahman (29), Somira binti Aziz Ullah (21), Tosmina binti Hussein Ahmad (20), Alhama binti Abdu Salam (29), Farisa binti Fazal Ahmed (21) dan Fatema Bibi binti Karim Ullah (18).
Ketujuh mereka saat ini berada di kamp pengungsian Lhokseumawe.
Ditambahkan, karena belum memintai keterangan dari mereka maka pemeriksaan kasus tersebut mandek atau belum bisa dilanjutkan.
“Pemeriksaan terhadap keduanya sudah selesai, namun belum ada keterangan dari tujuh wanita Rohingya,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan diamankan di salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Juli Bireuen sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut, mereka dibawa oleh Mur bin Saf salah seorang warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua yang merupakan keluarga dekat Mur, informasi bekembang rencananya ketujuh wanita akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (01/01/2021) dinihari dan nantinya diterbangkan ke Malaysia.(*)
Baca juga: Warga Bireuen Lima Kali Selundupkan Gadis Rohingya
Baca juga: Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Kabur, Ada yang Menyeberang ke Malaysia, Pakai Jasa Pihak Ketiga
Baca juga: Prof Bachtiar Aly: Perubahan Unsyiah jadi USK Harus Dijelaskan Secara Gamblang kepada Publik
Baca juga: VIDEO Fenomena Alam Angin Puting Beliung Serta Hujan dan Petir Rusak Rumah Warga di Subulussalam