Update Covid 19
Sempat Kontak Erat dengan Orang Terkonfirmasi Postif Corona, Ini Langkah yang Harus Segera Dilakukan
Dalam penanganan pandemi covid-19, penularan virus kepada orang yang kontak erat dengan orang yang telah dinyatakan positif corona sering menjadi kasu
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BAND ACEH - Dalam kenyataannya orang yang positif terinfeksi corona sering kali ditemukan telah melakukan kontak erat dengan orang lain sebelum dirinya diketahui positif terpapar.
Bahkan mungkin waktu kontak erat itu telah terjadi beberapa hari sebelum si penderita mengalami gejala.
Dalam penanganan pandemi covid-19, penularan virus kepada orang yang kontak erat dengan orang yang telah dinyatakan positif corona sering menjadi kasus baru.
Orang yang kontak erat berpotensi besar untuk tertular. Sebab itu, maka diperlukan langkah-langkah yang tepat yang harus dilakukan seseorang yang diketahui telah melakukan kontak erat dengan seseorang yang diketahui terkonfirmasi positif terpapar corona.
• Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Aceh Besar Zona Merah, Sekda Sulaimi: Pusing Kita Mengatasinya
Sebelumnya juga perlu diketahui ada sejumlah kriteria bagi seseorang, apakah termasuk dalam kategori kontak erat atau bukan.
Beberapa kriteria kontak erat antara lain sempat berkontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi.
• Zona Merah Covid-19, Pengamat Sarankan Sekolah di Aceh Besar dan Banda Aceh Secara Daring
Selain itu, masih ada lagi beberapa kriteria kontak erat lainnya seperti dirangkum dari laman Covid19.go.id.
* Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih.
* Melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
* Memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar.
* Mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat, maka juga termasuk sebagai kontak erat.
Hal yang harus dilakukan sebagai kontak erat
Jika seseorang berstatus sebagai kontak erat, maka harus melakukan sejumlah hal, di antaranya:
* Segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan memantau gejala secara berkala dan koordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
* Melakukan tes awal dengan rapid antigen atau PCR, jika hasil: