Berita Abdya

Ternyata Bukan Hanya Satu, Banyak Rumah Duafa di Abdya Beralih Kepemilikan, Dinsos akan Kerahkan Tim

“Iya, persoalan ini bukan saja terjadi pada rumah bantuan di Gampong Ladang, tapi juga di tempat lain,” ujar kepala Dinas Sosial Abdya, Drs Yusan

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Facebook/Sardi Wira
Foto kuitansi dan lembaran uang yang diduga bukti penjualan rumah bantuan untuk duafa di Aceh Barat Daya. 

“Jangan nanti kerjaan apa maknu, yg dituduh bang dolah. Ngak adillah,” tambah Akmal.

Bahkan, Akmal meminta agar instansi terkait, segera turun dan mengkroscek, sehingga kasus transaksi jual beli itu terang benderang.

“Kalau ada instansi di bawah saya membaca komentar ini seperti baitul mal kabupaten, PU Perkim Abdya, dan Dinas Sosial Abdya, tolong perjelas kasus ini.

Makasih,” demikian pinta Akmal seraya meminta dinas terkait mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Pemerintah Aceh Bangun 780 Rumah Duafa, Sebagian Sudah Rampung

Penerima Bantuan Rumah Duafa Diduga Menjual Rumahnya

Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin atau, Rabu, 18 Agustus 2021, kabar kurang sedang berembus dari Kabupaten Aceh Barat Daya.

Salah seorang warga di kabupaten itu dikabarkan menjual rumah duafa yang berlokasi di Gampong Ladang, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, rumah bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu dijual sebesar Rp 15 juta.

Tak diketahui pasti apa yang menjadi penyebab warga berinisial MJ ini nekat menjual rumah yang dibangun oleh pemerintah pada 2015 ini.

Rumah tersebut dijual MJ kepada SW.

Namun, persoalan pembanguan rumah duafa itu sejak awal sudah dicurigai menuai masalah.

Pasalnya, banyak penerima rumah duafa tidak tepat sasaran, bahkan yang dominan penerima berumur di bawah 40 tahun.

Baca juga: Serahkan Dua Rumah Duafa di Aceh Selatan, Ini Pesan Tu Sop

“Iya, saya juga menerima laporan itu, dan ini sangat kita sesalkan,” ujar Julinardi seraya mengirimkan bukti kwitansi adanya aksi jual beli rumah duafa.

Ia berharap, dinas terkait segera turun dan mengambil sikap, sehingga transaksi jual beli itu tidak terjadi.

“Sebagai sanksi, maka penerima rumah bantuan ini alihkan saja kepada yang lebih berhak,” pintanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved