Berita Aceh
Di Hadapan Gubernur, Fraksi PA Tolak Pengesahan Pertanggungjawaban APBA 2020 dan Sekda Wajib Diganti
Rapat yang berlangsung di gedung utama DPRA itu dibuka oleh Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin didampingi para Wakil Ketua DPRA
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020, Jumat (20/8/2021).
Rapat yang berlangsung di gedung utama DPRA itu dibuka oleh Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin didampingi para Wakil Ketua DPRA.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan juga Sekda Aceh, dr Taqwallah hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Fraksi Partai Aceh, fraksi pertama yang dipersilakan menyampaikan pendapat akhir oleh Ketua DPRA.
Baca juga: Banggar DPRA Tolak LPJ Pelaksanaan APBA 2020
Pendapat akhir Partai Aceh dibacakan oleh Khalili selaku Wakil Ketua Fraksi.
Dalam paparannya, PA dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020.
"Berdasarkan pendapat Badan Anggaran DPRA Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 dan tanggapan Gubernur Aceh, maka Fraksi Partai Aceh
menyatakan sikap menolak pengesahan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh," kata Khalili.
Selain menolak pengesahan, Fraksi Partai Aceh juga menyampaikan beberapa pernyataan sikap mereka.
Baca juga: Pidato Nova soal Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020 di DPRA Berjalan Mulus, tanpa Interupsi
Pertama, Gubernur Aceh disebur telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan oleh Badan Anggaran DPRA.
Di antaranya Pasal 183 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kemudian Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Baca juga: Seorang Teknisi Meninggal Tersengat Listrik di Indomaret SPBU Blang Muko Nagan Raya
Kemudian, Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "E. Pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," baca Khalili.
FRAKSI PA juga menyebutkan, Sekda Aceh turut bertanggungjawab terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBA 2020. Bahkan, Fraksi PA berpandangan, Sekda Aceh harus diganti.
"Sekda Aceh wajib di ganti," kata Khalili.
Terakhir, Fraksi Partai Aceh meminta kepada Pimpinan DPRA untuk meneruskan semua temuan-temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan harus dalam bentuk laporan resmi lembaga DPRA. (*)
Baca juga: Kisah TKI asal Aceh Utara Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tim Haji Uma Bantu Pemulangan Hingga Ke Aceh