Berita Pidie
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Chip Domino di Pidie
Bukti teranyar, Satuan Reskrim Polres Pidie mengamakan dua penjual chip higgs domino di lokasi berbeda di Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Permainan chip higgs domino atau judi online di Kabupaten Pidie ternyata masih marak.
Karena sudah sangat meresahkah, masyarakat tak punya pilihan kecuali melaporkan kepada pihak berwajib.
Bukti teranyar, Satuan Reskrim Polres Pidie mengamakan dua penjual chip higgs domino di lokasi berbeda di kabupaten itu.
Satu dari dua pelaku tersebut, diciduk petugas ketika berada di warung kopi.
Kedua pelaku adalah MM (31) warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie.
Sementara FM (29) warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga.
Khusus pria FM, diklaim polisi sebagai penjual atau penampung chip higgs domino.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH kepada Serambinews, Jumat (20/8/2021), secara terbuka mengungkapkan, penangkapan kedua penjual chip higgs domino menjadi target polisi setelah dilaporkan warga.
Karena, aksi transaksi judi online itu sangat meresahkan masyarakat.
"Anggota kita sempat melakukan pemantauan beberapa kali terhadap aktivitas transaksi judi online," jelasnya.
Baca juga: Dukung Pengembangan Produk Lokal, Nahrawi Noerdin Owner DEnergy Tampung Semua Produk SMK di Aceh
Baca juga: Real Madrid Siap Depak 3 Pemain Bintang Demi Bajak Paul Pogba dari Manchester United
Baca juga: Bupati Aceh Timur Minta Gubernur Tegur Perusahaan yang HGU-nya Menghutan Hingga Bersarang Gajah Liar
Baca juga: Pejabat Polresta Promosi, Kompol Muhayat Wakapolres Abdya, M Putra Yoni Kasat Intel Polres Aceh Jaya
Ia menyebutkan, personel Reskrim Polres Pidie awalnya membekuk pemuda MM, warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie.
Pria MM ditangkap pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di warung kopi di gampong tersebut.
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu ponsel android dan uang sebesar Rp 1.205.000.
Berikutnya, empat lembar uang pecahan Rp 100.000, lima lembar pecahan Rp 50.000, 12 lembar uang pecahan Rp 20.000, 19 lembar uang pecahan Rp 10.000, 25 lembar uang pecahan Rp 5.000.
"Kini, pria MM sebagai penjual chip sudah ditahan di Mapolres Pidie," jelasnya.
Dikatakan, pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie juga menangkap FM di kios ponsel di pinggir jalan Banda Aceh-Medan, di kawasan pasar Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga.
Penangkapan berlangsung cepat karena petugas menyaru sebagai pembeli chip domino.
Sehingga pemuda FM tidak berkutik saat tertangkap tangan.
AKP Ferdian menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan FM adalah dua ponsel android.
Lalu, 30 B chip higgs domino yang tersisa di handphone, dan 66 B chip yang sudah dijual ke pembeli.
Kecuali itu, petugas mengamankan uang sebesar Rp 820.000 dari tangan pelaku.
" Kita imbau kepada warga untuk menjauhkan diri dari aktivitas transaksi chip domino. Kami terus bergerak untuk memburu penjual maupun pemain judi online," jelasnya.
Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra menjelaskan, perbuatan kedua pelaku telah melanggar pasal 18 Juncho Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan eksekusi cambuk di depan umum dan saksikan masyarakat.
Seperti diketahui, warga tergiur dengan permainan judi online dengan membayangkan seorang gamer menang jackpot 11 B, maka saat dijual akan menadapatkan uang berkisar Rp 660.000 hingga Rp 880 000.
Bila membayangkan menang 45 B hingga 90 B, maka didapat sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta.
Jika dikalikan harga pasar chip pe 1 B Rp 65.000.
Inilah angan-angan warga mengadu nasib di judi online yang sudah meracuni pikiran pelaku.
Baca juga: Taliban Sangat Bergantung pada Perdagangan Narkoba untuk Menopang Keuangannya
Baca juga: Dulu Lawan hingga Kalah Perang di Afghanistan, Apa Motif Rusia Berbalik Dukung Taliban?
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Berawal saat Korban Pamit Hendak Merantau
Baca juga: Petugas Sekat di Simpang Comodore, 5 Warga Luar Daerah Masuk ke Langsa Diswab Antigen, Ini Hasilnya
Terungkap Dijual Rp 70 Ribu 1B
Masih ingat kasus chip higgs domino atau judi online yang ditangkap Satreskrim Polres Pidie beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Aksi menjual chip higgs domino dilakukan pada mobil yang disulap menjadi kios ponsel.
Kelima warga terlibat transaksi pada dua lokasi di Pidie. Sehingga kelima warga dibuat tiga berkas terpisah.
"Satu berkas penjual dengan pembeli yang ditangkap polisi di pasar Grong-grong yang melakukan transaksi di mobil ponsel," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Dahnir SH kepada Serambinews.com, Jumat (16/4/2021).
Ia menyebutkan, satu berkas itu adalah NLH (23) warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong dan IML (26) warga Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee.
Lalu, satu berkas dengan terdakwa AZH (27) warga Gampong Mesjid Yaman, Kecamatan Mutiara dan GNW (30) warga Gampong Sentosa, Kecamatan Mutiara.
Sementara MSN (28) warga Gampong Cem Palakuneng, Kecamatan Peukan Baro satu berkas.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan, polisi lebih dahulu menangkap penjual chip higgs domino di pasar Beureunuen.
" Di pasar Beureunuen, polisi menangkap dua penjual chip dan satu pembeli," jelasnya.
Setelah itu, hamba hukum menangkap penjual chip di pasar Grong-grong. Yakni, satu penjual chip bersama satu pembeli chip.
Menurut Dahnir, terdakwa menjual chip Rp 70 ribu 1 B. Terdakwa (penjual) juga menerima chip yang dijual dari orang lain.
Chip itu dijual setengah B atau 1 B.
" Terdakwa membeli chip dari orang lain Rp 64.000 per 1. Paling banyak 20 orang setiap hari membeli chip," sebutnya.
Ia menambahkan, perkara chip higgs domino atau maisir, kini masih dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Sigli.
" Kita baru selesai berkas penjual chip di Grong-Grong, yang kini sidangnya ditunda dua minggu. Sementara dua berkas lagi dengan perkara yang sama di sidang," jelasnya.
Menurutnya, eksekusi cambuk terhadap lima terdakwa chip higgs domino tidak dilakukan dalam bulan Suci Ramadhan.
Eksekusi cambuk itu direncanakan dilaksanakan setelah bulan Suci Ramadhan. (*)
Baca juga: VIDEO Rekonstruksi Kasus Ibu Muda di Subulussalam Bunuh Bayi Kandungnya yang Berusia 6 Bulan
Baca juga: VIDEO Live Update - Polisi Tangkap Lima Pembunuh Gajah di Aceh Timur, Seorang Lagi DPO
Baca juga: VIDEO Viral Warga Buol Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Dipikul Berjalan di Tengah Kota
Baca juga: VIDEO Viral Bule di Bali Beli Burung lalu Dilepaskan Kembali, Aksinya Diiringi Tepuk Tangan Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polres-pidie-ciduk-2-penjual-chip-domino.jpg)