Pria Paruh Baya Tega Nodai Gadis Keterbelakangan Mental, Pelaku Berdalih Suka Pada Korban
Pelaku mengaku sudah 2 minggu mengintai korban. Dia juga merasa ada perasaan suka terhadap korban, lalu timbul niat jahat tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Pria paruh baya tega menodai gadis keterbelakangan mental.
Kasus rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis keterbelakangan mental berinisial S (18).
Sedangkan pelakunya bernama Mulyadi (50).
Ia merupakan warga Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP.
Mulyadi terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Sekolah di Langsa Mulai Hari Ini Belajar Secara Daring
"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah rumah korban dan mengunci pintu rumah."
"Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi, Rabu (18/7/2021).
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.
Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban.
Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tambahnya.
Pengakuan pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-pemerkosaan.jpg)