Satpol PP Tertibkan Gelandangan, Dari Sejumlah Lokasi di Banda Aceh
Dalam dua hari terakhir, Rabu dan Kamis (18-19/8/2021), Satpol PP dan WH Banda Aceh berhasil menertibkan sekitar 10 orang gelandangan
Menurut Ardiansyah, keberadaan anak punk ini sudah menggangu kenyamanan warga lainnya.
Karena di Banda Aceh, mereka biasanya tidur dan menempati tempat secara sembarangan, misalnya di kawasan pertokoan, SPBU, hingga Pelabuhan.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap gelandangan, maupun anak punk, sebagai upaya ketertiban dan ketentraman warga kota.
Sejak sepekan terakhir hingga beberapa kedepan, status Banda Aceh masih zona merah.
Untuk menekan laju penyebaran dan menurunkan status itu, petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pun gencar melakukan pengawasan, dengan patroli dan razia.
Tujuannya untuk memastikan warga dan pelaku usaha mematuhi aturan, dengan menaati protokol kesehatan (Protkes).
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, sebanyak 10 kafe sudah disegel petugasnya dalam sepekan terakhir.
Selain itu, juga ada 20 pelaku usaha yang barangnya disita.
Hal itu karena tempat usaha, kafe, warung kopi, dan sejenisnya itu melanggar aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Banda Aceh.
Dikatakan, para pemilik usaha yang barangnya disita, diminta datang ke Mako Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan dan memperlihatkan izin usaha.
"Kalau yang tidak ada izin, ya kita suruh urus dulu izinnya," ujar Ardiansyah.
Sementara 10 kafe dan warkop yang disegel akan dilepas segelnya setelah sepekan.
Ardiansyah menegaskan, jika kedepan yang masih ada yang melanggar maka akan disanksi yang lebih berat.
Ia mengingatkan pelaku usaha, supaya tidak ada yang menciptakan kerumunan dan harus sudah tutup saat memasuki pukul 22:00 WIB.(mun)