Berita Bireuen
Selain Dihukum 5 Tahun Penjara, Terpidana Zina di Bireuen Dicambuk 100 Kali, Algojo Gantian Eksekusi
Petugas cambuk atau algojo disiapkan Kejari Bireuen untuk mencambuk tiga orang yang satu di antaranya, yakni terpidana jarimah zina dicambuk 100 kali,
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Setelah menjalani hukuman cambuk Zul Bin Bas, dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen untuk menjalani pidana penjara 60 bulan atau lima tahun dikurangi masa penahanan.
Prosesi cambuk
Prosesi cambuk bagi dua terhukum jarimah maisir berjalan lancar hingga selesai, sedangkan prosesi cambuk terhadap Zul bin Bas yang dilakukan dua algojo sempat dihentikan sebentar saat hitungan ke 50.
Pasalnya tim eksekutor didampingi petugas Wilayatul Hisbah Bireuen serta dokter memastikan kondisi kesehatan.
Akhirnya setelah hitungan 100, terhukum jarimah zina dibawa ke ambulans untuk penanganan karena ada luka lecet sabetan rotan di punggungnya.
Baca juga: Sejak Pandemi Corona, Eksekusi Cambuk di Aceh Singkil di Rutan, Tetap Bisa Disaksikan oleh Umum
Sebelum prosesi cambuk yang dimulai pukul 10.00 WIB, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam sambutannya berharap agar keberadaan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukuman Jinayah (hukum pidana
Islam), dipahami masyarakat.
Maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tujuan pemberian hukuman tersebut.
Selain untuk kemaslahatan dalam penegakan hukum itu sendiri, masyarakat dapat memahami perbedaan antara hukum jinayah di Aceh dan hukum lain yang berlaku di Indonesia.
Menurut Bupati, hukuman cambuk ini bukan untuk menzalimi masyarakat dan juga bukan menjadi satu hal yang sangat disenangi.
"Tetapi sebagai edukasi kepada masyarakat supaya meninggalkan, meminimalisir, jauhkan diri dari hal merusak diri sendiri dan tatanan sosial masyarakat," harap Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH MH, antara lain berharap Kasatpol PP dan WH Bireuen dapat meningkatkan sosialisasi mengenai hal ini. (*)