Berita Pidie
Transaksi Chip di Warung Kopi, Pemuda Pidie Ditangkap, Ini Jumlah Uang Disita Polisi
Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap pemuda berinisial MM (31) warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap pemuda berinisial MM (31) warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Pemuda MM ditangkap polisi di warung kopi di gampong tersebut, diduga saat melakukan transaksi chip higgs domino atau judi online.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga, bahwa di warung kopi itu kerap dilakukan transaksi chip higgs domino.
" MM diringkus di warung kopi saat transaksi chip, kita juga amankan barang-bukti (BB)," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: VIDEO - Algojo Eksekusi 20 Kali Cambuk Kepada Dua Pemain Chip Domino
Baca juga: Satu Napi Narkotika di Pidie Dapat Remisi 6 Bulan, Begini Penjelasan Karutan Sigli
Ia menyebutkan, BB yang disita dari pemuda MM, antara lain satu ponsel android dan uang sebesar Rp 1.205.000.
Rinciannya, empat lembar uang pecahan Rp 100.000, lima lembar pecahan Rp 50.000, 12 lembar uang pecahan Rp 20.000, 19 lembar uang pecahan Rp 10.000, 25 lembar uang pecahan Rp 5.000.
Dikatakan, perbuatan pemuda MM akan dibidik dengan pasal 20 Junctho Pasal 18 Junctho Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
" Hasil pemeriksaan sementara bahwa MM sebagai penjual chip higgs domino," pungkasnya. (*)
Baca juga: Sidang Game Chip Online Berlangsung Secara Virtual di Mahkamah Syariyah Jantho
Baca juga: Menko Airlangga Kunjungi Kalimantan Selatan, Cek Pengendalian Covid-19 dan Beri Sembako Pada Warga