Berita Banda Aceh
Jaring 3 Pasangan Mesum dari 2 Hotel, Satpol PP-WH Banda Aceh Janji Perketat Pengawasan
Ia menegaskan, kepada pengelola perhotelan supaya menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku di Aceh. Karena jika melanggar, pihaknya bisa menyegel
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
W sendiri merupakan wanita bersuami.
Pasangan selingkuh ini datang ke Banda Aceh, untuk menginap di hotel tersebut.
Lalu, ada pasangan A (21) warga Kecamatan Mutiara, Pidie dan C (23), warga Blang Pidie, Abdya.
Menurut A, ia baru bertemu dengan wanita C malam itu, yang dipesan untuk menginap bersama, atau saat ini lebih dikenal dengan istilah wanita 'Open BO'.
Kemudian, tim Satpol PP dan WH bergerak ke sebuah hotel di Lampriet.
Baca juga: Pemuda asal Aceh Utara Tertangkap Basah Berduaan dengan Wanita non Muhrim di Aceh Tamiang
Di hotel ini, petugas mendapati satu pasangan yang tidur di dalam satu kamar.
Keduanya warga Banda Aceh.
Selain itu, juga terdapat wanita lainnya yang diamankan.
Ketiga wanita ini berasal dari Bener Meriah, Lhokseumawe, dan Sabang.
Mereka didapati menginap seorang diri di masing-masing kamar.
Kepada petugas, mereka pun membeberkan sejumlah alasan tidur seorang diri malam itu.
Baca juga: Sudah Berumur, Masih Juga Nongkrong di Cafe dengan Pasangan Non-Muhrim, Apa Tak Ingat Anak di Rumah!
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (21/8/2021) dini hari menyampaikan, dalam razia itu berhasil diamankan tiga pasangan non muhrim dan tiga wanita.
Terhadap tiga wanita akan diberikan pembinaan.
Sementara untuk tiga pasangan itu, akan melihat pasal yang tepat untuk pelanggaran yang mereka lakukan.
Saat ditangkap pasangan ini, memang keadaan berpakaian utuh.