Berita Banda Aceh
Dana Peremajaan Sawit Rakyat untuk Aceh Sudah Rp 793 Miliar, Tahun Ini Dapat Lagi Rp 615 Miliar
Dana PSR tahun 2018 - 2020 itu untuk tanaman sawit rakyat di Aceh seluas 29.299,9 hektare.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Sementara bahan baku minyak bumi yang ditemukan untuk membuat solar semakin sulit diperoleh di bumi.
Bank penyalur
Cut Huzaiman mengatakan sebelum adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, bank penyalur dana PSR di Aceh, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Aceh.
Sedangkan kini yang menjadi penyalur dana PSR ini di Aceh, Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang akan menjadi penyalur dana PSR itu.
Dana PSR ini, kata Cut Huzaimah, disalurkan gratis, per hektarnya sekitar Rp 30 juta. Usulan program PSR itu, diusul dari masing-masing daerah yang mendapat kuota pengembangan PSR.
Tata cara pengusulan dana PSR ini, menurut Faisal, daerah mendapat pembagian kuota program PSR, mencari koperasi dan kelompok tani yang memiliki kebun kelapa sawit yang berusia di atas 25 tahun.
Artinya tanaman sawit tak produktif lagi untuk diremajakan.
Usulan itu dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, setelah melakukan pendataan lahan yang jelas, petani serta lembaga yang akan menerima pencairan dana PSR tersebut.
Kemudian Disbun Kabupaten/Kota menggirimkan dokumen usulan dana PSR ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, akan memverifikasi administrasi kebenaran dokumen.
Kemudian memberikan surat pengantar atau rekomendasi untuk meneruskun usulan pencairan dana PSR kepada Dirjenbun Kementan di Jakarta.
Setelah Dijerbun mempelajari usulan itu, dinilai layak dibantu dan sudah sesuai aturan dan tahapan pengusulannya, Dirjen Perkebunan meneruskannya ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), selaku badan penyalur dana PSR itu ke bank penyalur di daerah.
Cut Huzaimah mengimbau kepada daerah yang sudah mendapat kuota program peremajaan kelapa sawit rakyat tersebut, Dinas Perkebunannya segera melakukan pendataan dan pengusulan peremajaan.
Dana itu diberikan secara gratis oleh pemerintah, tapi harus digunakan sesungguhnya untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat, bukan untuk disalah gunakan.
Daerah dan kelompok tani yang menyalah gunakan pemanfaatan dana PSR itu, akan menerima resikonya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/program-peremajaan-sawit-rakyat-psr-di-kota-subulussalam.jpg)