Penyekatan
Masuk Kota Langsa Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Kapolres Pimpin Penyekatan
Titik pertama penyekatan dilakukan Tim Yustisi Pokri/TNI, Satpol PP, dan lainnya dilakukan di jalan sekitaran Simpang Comodore, Gamponh Birem Puntong,
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota Langsa melakukan penyekatan menyusul meningkatnya kasus positif covid-19 dan mengubah status Kota Langsa menjadi zona merah.
Sejak Jumat (20/8/2021) setiap warga luar daerah yang masuk ke wilayah Kota Langsa mulai diberlakukan wajib menyertakan sertifikat wajib vaksin.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, bersama Wakapolres, Kompol Ichsan, Sabtu (21/8/202) memimpin langsung penyekatan di dua titik pintu keluar masuk daerah setempat.
Titik pertama penyekatan dilakukan Tim Yustisi Pokri/TNI, Satpol PP, dan lainnya dilakukan di jalan sekitaran Simpang Comodore, Gamponh Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Lalu, titik kedua di Jalan Protokol persisnya di sekitar Simpang Tugu Kota Langsa, antara Gampong Teungoh dan Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
• Langsa Zona Merah, Petugas Lakukan Penyekatan dan Swab Pelintas hingga Datangi Warkop
Satu per satu warga dari arah luar daerah yang melintas masuk ke Pusat Kota Langsa diperiksa sertifikat vaksin, jika tidak ada maka oleh petugas diminta memutar balik arah.
Sementara itu, malam ini Tim Yustisi juga terus melakukan penertiban cafe-cafe, pertokoan, dan area keramaian lainnya diminta tutup sejak pukul 22.00 WIB.
Seperti diketahui, rapat bersama antara Satgas Covid-19 dan Forkopimda menyikapinstatus Kota Langsa ditetapkan zona merah oleh Satgas Covid-19 Nasional, Rabu (18/8/2021) lalu memutuskan pengetatan protkes guna meminamilisir lonjakan kasus Covid-19 di daerah ini.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno AP MSP, menyampaikan sejumlah laporan menyangkut status Kota Langsa ditetapkan zona merah, usai rapat Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, di Aula Setda Kota Langsa, Rabu (18/8/21).
Menurut Suriyatno juga menjabat Asisten I Setdako ini, Kota Langsa akan mengambil sejumlah langkah untuk menahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
• VIDEO Kronologi Polwan Bersitegang dengan Bhabinkamtibmas di Pos Penyekatan
Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hamid, MM dan dihadiri Forkopimda Kota Langsa, dan para Pimpinan OPD/instansi terkait mengeluarkan beberapa keputusan bersama.
Keputusan itu diantaranya, pertama, seluruh stakeholder sepakat menggunakan data covid-19 sebagai base data pelaporan dan pelaksanaan 3t (testing, treatment, tracing) melalui https://covid19.langsakota.go.id.
Kedua, Kegiatan pembelajaran mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Ketiga, kegiatan obyek wisata dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyekatan-8hjk.jpg)