Berita Bener Meriah
Terendus Suka Berpindah Tempat, Usman DPO Kasus Korupsi DBH-CHT Diminta Menyerahkan Diri Ke Polisi
kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 457.400.000
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah terus memburu keberadaan Ir Usman yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 457.400.000.
Usman merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, ditetapkan sebagai DPO Polres Bener Meriah sejak, 14 Desember 2020.
Status DPO tersebut berdasarkan surat permintaan dari Polres Bener Meriah nomor B/124/XII/RES.3.3/2020 /Reskrim, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/39/VII/RES.7.4/2019, tanggal 17 Juli 2019.
Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Bener Meriah telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kini sudah ditahan.
Baca juga: Polisi Buru Usman DPO Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau, Kerugian Negara Rp457 Juta
Dan tersangka Usman, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini masih diburu Satrekrim Polres Bener Meriah karena DPO.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani S.H, M.H kepada Serambinews.com, Minggu (22/8/2021) mengatakan, guna mengendus keberadaan Usman (DPO), pihaknya sudah menemui keluarga tersangka di Medan, Sumatara Utara.
“Kita baru dua hari yang lalu pulang dari Medan, menemui keluarga Usman. Salah satu anaknya buka praktek dokter, serta menantunya juga buka praktek dokter kecantikan di Medan,” ungkap Iptu Bustani.
Menurutnya, berdasarkan keterangan anaknya itu, Usman, orang tua mereka selama ini jarang pulang ke rumah, dan suka berpindah-pindah tempat.
Baca juga: Suami Cari Nafkah di Malaysia, Wanita asal Pidie Rayakan Ultah Mantan Pacar Dalam Hotel di Peunayong
“Pengakuan mereka, bapaknya sudah ikut Mejelis Taklim dan suka berpindah- tempat, 4 bulan sekali baru pulang ke rumah,” ujar Bustani.
Mantan perwira unit I unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Aceh ini, mengharapkan kepada tersangka Usman yang kini DPO dan juga pihak keluarganya untuk kooperatif membatu pihak Kepolisian.
“Saya sangat serius menangani kasus ini, sejak saya dipercayakan sebagai Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, kita sudah tiga kali ke Medan untuk meendus keberadaan DPO tersebut,” tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, Polres Bener Meriah kembali menanyangkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir Usman terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 457.400.000.
Baca juga: Satpol PP Banda Aceh akan Segel Cafe Tempat Pesta Miras di Meuraxa
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (22/8/2021) membenarkan, pihaknya kembali menayangkan DPO terhadap, Ir Usman dalam kasus dugaan korupsi DBH-CHT tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 457.400.000.
“Tahun 2020 telah pernah ditayangkan status DPO yang bersangkutan, sekarang kembali kita tayangkan agar dapat segera ditemukan. Ini bentuk keseriusan kita dalam menangani perkara ini,” ujar Iptu Bustani.