Kajian Islam
Cara Duduk Makmum yang Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir, Iftirasy atau Tawarruk? Ini Penjelasan UAS
Dalam tulisan singkatnya itu, menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid, tak jarang terlihat makmum yang terlambat bergabung ke dalam barisan atau shaf shalat.
Makmum yang terlambat bergabung untuk menunaikan shalat berjamaah ini disebut sebagai makmum masbuk.
Secara sederhana, makmum masbuk adalah makmum yang baru bergabung ke dalam shaf, ketika imam sudah memulai gerakan sholat.
Ada berbagai kondisi makmum masbuk.
Mulai dari tertinggal dua rukun shalat dari imam, hingga ada yang bergabung setelah imam menyelesaikan beberapa rakaat shalat.
Lalu timbul pertanyaan, bagi makmum masbuk yang sudah tertinggal beberapa rakaat dari imam saat shalat berjamaah, bagaimana posisi atau cara duduk tasyahud akhirnya?
Tepatnya ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah makmum masbuk itu juga mengikuti cara duduk imam yakni duduk secara tawarruk sebagaimana posisi duduk di tahiyat terakhir?
Baca juga: Apa Hukum Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Dalam Sujud Terakhir Shalat? Ini Jawaban dan Penjelasan UAS
Baca juga: Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari pendakwah nasional Ustad Abdul Somad yang telah kami rangkum berikut ini.
Cara duduk makmum masbuk saat imam tasyahud akhir
Soal posisi duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir atau tahiyat akhir ini sebenarnya sudah lama dibahas oleh Ustad Abdul Somad.
Pembahasan itu dijelaskan oleh dai yang akrab disapa UAS ini melalui sebuah tulisan yang dipublis di laman blognya, somadmorocco.blogspot.com pada Mei 2013 silam.
Dalam tulisan singkatnya itu, menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir dalam mazhab Syafi'i.
"Pertanyaan:
Jika saya masbuq, ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah saya duduk dengan cara iftirasy atau tawarruk?"
"Mazhab Syafi’i berpendapat: apabila orang yang masbuq duduk bersama imam di akhir shalat imam, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat," tulis UAS seperti dikutip dalam artikelnya berjudul Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK di laman blog UAS, somadmorocco.blogspot.com, Minggu (22/8/2021).
Pendapat pertama, jelas UAS, menyebutkan bahwa orang yang masbuk dalam kasus demikian, posisi duduknya ialah dengan cara Iftirasy atau duduk untuk tasyahud awal.
Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Dua Rakaat Berdiri dan Dua Rakaat Duduk? Simak Ulasan Buya Yahya