Kajian Islam

Cara Duduk Makmum yang Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir, Iftirasy atau Tawarruk? Ini Penjelasan UAS

Dalam tulisan singkatnya itu, menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Cara Duduk Makmum Masbuk Saat Imam Tasyahud Akhir, Iftirasy atau Tawarruk? Ini Penjelasan UAS. 

Menurut UAS, pendapat tersebut merupakan pendapat shahih yang tertulis dalam sebuah kitab karangan Imam Syafi'i.

Sementara alasan mengapa posisi duduk makmum masbuk secara Iftirasy ketika imam duduk tasyahud akhir dalam pendapat pertama ini, disebutkan UAS karena orang yang masbuk tersebut tidak berada di akhir shalatnya.

"Pendapat ash-Shahih yang tertulis secara teks dalam kitab al-Umm (Karya Imam Syafi’i), ini juga pendapat Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib dan al-Ghazali: orang yang masbuq itu duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal), karena orang yang masbuq itu tidak berada di akhir shalatnya," tulis UAS.

Lalu pendapat kedua yang dipaparkan UAS yaitu pendapat yang diriwayatkan oleh Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i.

Kedua ulama fikih ini berpendapat bahwa, ketika imam duduk tasyahud akhir, maka posisi duduk makmum yang masbuk ialah mengikuti cara duduk imam.

Yaitu duduk secara tawarruk atau duduk sebagaimana posisi pada tasyahud akhir.

"Pendapat Kedua: orang yang masbuq itu duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) mengikuti cara duduk imamnya,"

"Pendapat ini diriwayatkan Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i," sambung UAS.

Kemudian pendapat terakhir soal duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir di mazhab Syafi'i.

Baca juga: Saat Mengerjakan Shalat Sunnah, Haruskah Berpindah dari Tempat Shalat Fardhu? Begini Penjelasan UAS

Dituliskan UAS, pendapat ketiga ini menyatakan ada dua cara duduk bagi makmum masbuk tersebut.

Kedua cara atau posisi duduk itu tergantung pada rakaat shalat keberapa ia menjumpai imam duduk tasyahud akhir

"Jika duduk itu (imam) pada posisi tasyahhud awal bagi si masbuq, maka si masbuq itu duduk iftirasy. Jika bukan pada posisi tasyahud awal, maka si masbuq duduk tawarruk," tambah UAS.

Lebih lanjut UAS menerangkan, posisi duduk makmum masbuk secara iftirasy dalam pendapat ketiga ini hanya sekedar mengikuti imam.

Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh Imam ar-Rafi’i.

"Karena duduk si masbuq saat itu hanya sekedar duduk mengikuti imam, maka masbuq mengikuti imam dalam bentuk cara duduk imam, demikian diriwayatkan Imam ar-Rafi’i," tutup UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved