Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politik
Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.
”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hendra Gunawan)
Baca juga: Qanun Jinayat Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Anak
Baca juga: TA Khalid Sebut Program Kredit Usaha Rakyat Seolah tak Mengalir ke Aceh
Baca juga: Tempuh Jalan Berlumpur hingga Arungi Sungai, ACT Distribusikan Bantuan ke Lubok Pusaka Aceh Utara
Tribunnews.com dengan judul Divonis Bui 12 Tahun, Juliari Batubara Juga Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya,
BACA BERITA JULIARI BATUBARA LAINNYA