Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politik

Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hendra Gunawan)

Baca juga: Qanun Jinayat Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Anak

Baca juga: TA Khalid Sebut Program Kredit Usaha Rakyat Seolah tak Mengalir ke Aceh

Baca juga: Tempuh Jalan Berlumpur hingga Arungi Sungai, ACT Distribusikan Bantuan ke Lubok Pusaka Aceh Utara

Tribunnews.com dengan judul Divonis Bui 12 Tahun, Juliari Batubara Juga Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya, 

BACA BERITA JULIARI BATUBARA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved