Berita Banda Aceh
Plang Parkir 'Khusus Pelanggan' Menjamur di Kota Banda Aceh, Petugas Ingatkan Pemilik Tempat Usaha
Penempatan plang 'khusus pelanggan' yang ditempatkan oleh para pemilik usaha itu juga sudah merampas hak-hak publik.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Penempatan plang 'khusus pelanggan' yang ditempatkan oleh para pemilik usaha itu juga sudah merampas hak-hak publik.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah plang larangan parkir yang sengaja ditempatkan oleh pemilik usaha di depan tempat usaha miliknya.
Tujuan penempatan plang tersebut agar kendaraan lain yang bukan bagian dari pelanggannya untuk tidak memarkirkan kendaraannya di depan toko atau usaha tersebut.
Namun, tanpa disadari tindakan yang dilakukan para pemilik tempat usaha tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.
Di samping bertentangan dengan Perwal Banda Aceh, penempatan plang 'khusus pelanggan' yang ditempatkan oleh para pemilik usaha itu juga sudah merampas hak-hak publik.
Hal itu ditegaskan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi didampingi Kabid Perparkiran Mahdani SE, kepada Serambinews.com, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Pelaku Perampokan Ruko Kue di Langsa Bawa Kabur CCTV, Korban Warga Tionghoa yang Juga Agen BRILink
Baca juga: Taliban Rebut Kembali Tiga Distrik dari Milisi Afghanistan Utara
"Penertiban kali ini kami masih sebatas memberi teguran dan peringatan agar plang-plang larangan parkir dan plang 'khusus pelanggan' itu untuk dipindahkan dan tidak ditempatkan lagi di depan tokonya."
"Kalau saat penertiban nanti kita temukan lagi, maka akan kita sita," tegas Mahdani.
Masyarakat mengeluhkan banyaknya penguasaan ruang publik dengan penempatan plang larangan parkir tersebut.
Kondisi tersebut mempersempit ruang parkir dan mengganggu kelancaran lalu lintas, karena memakan sebagian besar badan jalan.
Umumnya para pemilik usaha menempatkan plang parkir tersebut di sisi ruas jalan, sehingga merampas ruas jalan dan mempersempit area parkir.
"Seperti yang kami temukan di Jalan Syiah Kuala dan di kawasan Darussalam, ada kursi sampai tiang besi yang sengaja ditaruh di badan jalan, depan usahanya.”
Baca juga: Warga Afghanistan Berjalan Kaki Menuju Turki, Temukan Tembok Tinggi dan Kawat Berduri
Baca juga: Erosi Krueng Babahrot Abdya Makin Parah, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Normalisasi Sungai
“Di samping menggangu kelancaran lalu lintas, kondisi itu juga mempersempit ruang parkir," terangnya.
Mahdani kembali mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak menempatkan lagi plang-plang larangan parkir dan plang 'khusus pelanggan' di depan tokonya.