Berita Banda Aceh
Plang Parkir 'Khusus Pelanggan' Menjamur di Kota Banda Aceh, Petugas Ingatkan Pemilik Tempat Usaha
Penempatan plang 'khusus pelanggan' yang ditempatkan oleh para pemilik usaha itu juga sudah merampas hak-hak publik.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Karena hal itu merupakan tindakan perampasan dan penguasaan hak publik yang dilakukan demi kepentingan pribadi.
"Kami ingatkan hal itu melanggar Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.”
“Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko diatur sesuai Perwal Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran," sebutnya.
Baca juga: Ketiga Korban Kecelakaan Maut di Aceh Tamiang Mahasiswa, 2 yang Meninggal Asal Aceh Besar & Tamiang
Baca juga: Tuntut Jaringan Telekomunikasi, Ratusan Warga Linge dan Bintang Geruduk DPRK Aceh Tengah
Selain itu, Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 disebutkan teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.
"Lalu, di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran, serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun," sebut Mahdani.
Ke depan, pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB serta di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir intens dilakukan, sehingga tersedianya akses serta ruang parkir untuk publik.
"Plang-plang larangan parkir itu sangat menggangu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum," tutup Mahdani.(*)
Baca juga: Iran Siap Kirim Lebih banyak Lagi Bahan Bakar ke Lebanon
Baca juga: Filipina Akui Virus Corona Delta Sangat Menular, Kasus Virus Corona Capai Rekor Baru