Jumat, 15 Mei 2026

Viral Medsos

Agar Mudah Saat Bepergian, Pria Ini Nekat Bikin Tato Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tubuhnya

Mahasiswa yang berusia 22 tahun itu nekat mentato tubuhnya bergambar barcode sertifikat vaksin Covid-19 dan menjadi viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
TikTok/@gabrielepelleronereal
Seorang pria berusia 22 tahun nekat mentato tubuhnya bergambar barcode sertifikat vaksin Covid-19 dan menjadi viral di media sosial. 

Tetapi, kata Andrea, barcode itu berfungsi dan memudahkannya untuk bepergian dan mengunjungi sejumlah tempat.

Baca juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online di Laman pedulilindungi.id

Sebuah video yang diposting di TikTok oleh Pellerone menunjukkan, Andrea yang mengenakan masker memasuki restoran cepat saji dan mengangkat lengannya untuk melakukan scan barcode.

Seorang penjaga keamanan di pintu masuk terlihat memindai barcode di lengannya.

Video tersebut telah ditonton lebih dari satu juta pengguna TikTok.

Bolehkan Cetak Sertifikat Vaksin?

Dilansir dari Serambinews.com, belakangan ini media sosial sedang diramaikan dengan penawaran jasa pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik.

Penawaran cetak sertifikat vaksin Covid-19 yang sering dijumpai yaitu berbentuk kartu seukuran KTP atau kartu ATM.

Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP.
Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Lantas, apakah boleh mencetak kartu vaksin dengan bentuk demikian?

Perlukah sertifikat vaksin Covid-19 dicetak secara fisik?

Baca juga: Palsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Suami Istri Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat menggunakan sertifikat dalam bentuk cetak, baik dari penyedia layanan perjalanan maupun Kementerian Kesehatan.

Seperti dimuat di Kompas.com pada (07/07/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Rawan penyalahgunaan data pribadi

Memilih mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, itu artinya masyarakat harus bisa menjaga agar tak tercecer apalagi hilang.

Sebab dalam sertifikat vaksin tertera informasi data diri penting meliputi:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved