Jumat, 15 Mei 2026

Viral Medsos

Agar Mudah Saat Bepergian, Pria Ini Nekat Bikin Tato Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tubuhnya

Mahasiswa yang berusia 22 tahun itu nekat mentato tubuhnya bergambar barcode sertifikat vaksin Covid-19 dan menjadi viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
TikTok/@gabrielepelleronereal
Seorang pria berusia 22 tahun nekat mentato tubuhnya bergambar barcode sertifikat vaksin Covid-19 dan menjadi viral di media sosial. 

- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Baca juga: Penyekatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Masuk Bener Meriah Harus Perlihatkan Sertifikat Vaksin

Nadia yang baru-baru ini dihubungi oleh Kompas.com kembali mengatakan, pencetakan sertifikat vaksin menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin.

"Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia seperti dimuat Kompas.com pada Kamis (12/8/2021).

Boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat.

Selain itu, mencetak sertifikat vaksin dengan menggunakan jasa cetak juga berisiko terhadap kebocoran data pribadi.

Apalagi jika gegabah mengirimkan tautan maupun sertfikat tersebut kepada orang tak dikenal alias penyedia jasa cetak.

Bisa saja orang tersebut menyalahgunakan data yang dipakai untuk berbagai hal negatif lainnya.

Misalnya mengakses pinjaman online, membobol kartu kredit atau tindak kriminal lainnya.

Nadia pun menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.

"Kalau masyarakat bisa menjaga tidak hilang, silakan saja, itu lebih memudahkan," lanjut dia.

Namun, yang perlu diketahui adalah ada data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi.

Sangat penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sementara untuk tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. (Serambinews.com/Ramadhan)

BERITA VIRAL

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Rombongan Brimob Diserang di Papua, Ini Personel yang Kena Peluru Dalam Baku Tembak di Yahukimo

Baca juga: Baku Tembak Pecah di Bandara Kabul, Pentolan Teroris Paling Diburu AS Muncul Bersama Taliban

Baca juga: Lokasi dan Pelaku Kerap Sama, DPRK Banda Aceh Minta Satpol PP Gencarkan Razia Pelanggar Syariat

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved