Rabu, 22 April 2026

Paman Aniaya Keponakan hingga Tewas, Pelaku Tak Terima Diremehkan

Jaksa menilai, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap keponakannya Muhammad Syidik.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria nekat membunuh keponakannya sendiri.

Pelaku tak terima merasa diremehkan.

Akibatnya, pria tersebut menganiaya keponakannya hingga tewas

Saat kejadian, korban sempat menantang dengan cara menyodorkan perutnya.

Akibat perbuatannya, kini terdakwa Syaiful alias Iful (50) dituntut 50 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (23/8/2021).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Syaiful alias Iful dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga.

Jaksa menilai, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap keponakannya Muhammad Syidik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," ucap Jaksa.

Dikatakan Jaksa adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menunda sidang pekan depan, dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Baca juga: Sosok Hashmat Ghani, Adik Presiden Afghanistan yang Terima Kekuasaan Taliban

Baca juga: Baku Tembak Pecah di Bandara Kabul, Pentolan Teroris Paling Diburu AS Muncul Bersama Taliban

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, bermula saat terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan oleh keponakannya.

Dikatakan Jaksa, terdakwa merasa sakit hati karena kepala terdakwa dipukul didepan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya dan dipisahkan oleh warga.

Namun, setelah dipisahkan oleh warga terdakwa kemudian pulang.

Karena masih emosi atas perilaku keponakannya, terdakwa mengambil pisau dan pergi mencari korban untuk mengancam korban.

"Saat terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Kakap, korban menantang terdakwa dengan berkata 'kau menikam aku' sambil menarik baju keatas dan menyodorkan perutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved