Berita Aceh Tenggara
Sudah 2 Tahun Lebih, Kasus Pembakaran Rumah Wartawan belum Terungkap, Korban Ingin Curhat ke Kapolda
Dengan demikian kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara itu sudah dua tahun lebih, namun hingga kini kasus ini belum terungkap siapa
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dengan demikian kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara itu sudah dua tahun lebih, namun hingga kini kasus ini belum terungkap siapa pelaku karena belum ditetapkan tersangkanya.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masih ingat Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara dibakar?
Ya, dugaan pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) itu terjadi Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dengan demikian kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara itu sudah dua tahun lebih, namun hingga kini kasus ini belum terungkap siapa pelaku karena belum ditetapkan tersangkanya.
Padahal Polres Aceh Tenggara juga sudah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asnawi Luwi berharap Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM atau Kapolda Aceh ketiga sejak kasus rumah dirinya itu dibakar itu bisa mengungkap kasus ini.
Baca juga: Polisi Panggil 15 Saksi Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Agara, Dek Gam Dorong Penuntasan Kasus
"Sebagai rakyat yang kecil yang rumah saya dibakar sekaligus juga ikut membakar mobil saya, sehingga nyawa saya sekeluarga sudah terancam, saya ingin bertemu Pak Kapolda Aceh.
Saya ingin curhat kepada beliau atas persoalan ini," kata Asnawi Luwi lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (24/8/2021).
Asnawi optimis perkara ini bisa diungkap hingga menangkap pelakuknya, pasalnya sudah ada keterangan saksi dan hasil dari Lab Forensik Mabes Polri yang menyatakan rumah itu dibakar.
Apalagi dalam pengungkapan perkara ini juga dibantu oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam, yang juga memiliki hubungan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saya yakin di bawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, Insya Allah kita doakan beliau bisa menuntaskan perkara ini," harap Asnawi Luwi.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Aceh Tenggara, Dek Gam Berang
Kerangka mobil sudah disita
Sebelumnya diberitakan kerangka mobil jenis Honda Mobilio milik Asnawi Luwi akhirnya disita Polres Aceh Tenggara untuk barang bukti atau BB penyidikan kasus ini.
Mobil itu terbakar bersama rumah milik wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya itu terungkap ternyata dibakar.
Kasus ini terjadi di rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Penyitaan kerangka mobil ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
"Mobil disita untuk diamankan sebagai barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning Aman itu," ujar Suparwanto.
Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto, berita acara penyitaan kerangka Mobilio BK 1498 BI telah diteken korban Asnawi Luwi yang mereka jumpai di Banda Aceh pada 1 Juni 2021.
"Rencananya dalam waktu dekat kerangka mobil itu akan diamankan di Mapolsek Lawe Sigala-gala untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Suparwanto ketika itu.
Hasil Labfor Mabes Polri Cabang Medan
Seperti diberitakan Serambinews.com, Selasa, 8 Oktober 2019, setelah dua bulan lebih, akhirnya dugaan dibakarnya rumah Asnawi, wartawan Serambi di Aceh Tenggara terungkap benar adanya.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.
Akibatnya selain menghanguskan rumah tersebut, juga menghanguskan satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumah miliknya itu, namun hingga kini pelakunya belum berhasil ditangkap polisi.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambinews.com di Aceh Tenggara.
Penyidik Polres Aceh Tenggara, Ipda Nasib Samosir, ketika dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Selasa (8/10/2019), membenarkan hasil Labfor Mabes Polri Cabang Medan tersebut.
Bahwa rumah tersebut dibakar orang tak dikenal (OTK).
Ia mengaku polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa dua saksi pekan lalu, sehingga total semua saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini tujuh orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah semi permanen milik Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) dibakar OTK sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain menghanguskan rumah itu, mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya juga ikut terbakar.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. (*)