Berita Aceh Tenggara

Polisi Panggil 15 Saksi Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Agara, Dek Gam Dorong Penuntasan Kasus

Kasus yang telah berjalan lebih 17 bulan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dua Kasat Reskrim, Kapolres dan Kapolda Aceh berganti.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia yang terjadi pada 30 Juli 2019 mulai ada titik terangnya.

Ini menunjukkan mulai ada keseriusan dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran beserta aktornya yang menyebabkan rumah beserta mobil di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, musnah dilalap si jago merah. 

Kasus pembakaran yang telah berjalan selama 17 bulan lebih ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dua Kasat Reskrim, Kapolres dan Kapolda Aceh berganti.

Perkembangan terakhir kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia polisi telah melayangkan surat panggilan kepada 15 orang saksi.

"15 saksi telah dilayangkan surat pemanggilan," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH kepada serambinews.com, Jumat (19/2021).

Kata Kasat Reskrim, terhadap 15 orang saksi yang dipanggil beberapa hari yang lalu, hanya 7 orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Aceh Tenggara. 

Baca juga: Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Agara, Korban Minta Kapolda Buka SMS dan Percakapan

Baca juga: Nasir Djamil Ingatkan Kapolda Aceh Ungkap Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Serambi, Sudah 10 Bulan 

Baca juga: Polda Akan Backup Polres Agara, Untuk Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Menurut AKP Suparwanto, polisi akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap para saksi-saksi dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin atau yang akrab disapa Dek Gam, mengharapkan kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara ini secepatnya pelaku dan aktornya ditangkap, mengingat kasus ini sudah hampir 2 tahun lamanya dan kasus ini diharapkan diback up Polda Aceh agar cepat dapat dituntaskan.

Ia yakin dalam waktu dekat ini Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil segera menangkap pelaku dan aktor pembakaran rumah wartawan serambi indonesia yang kini ditunggu publik.

Karena menurutnya, pembakaran rumah wartawan di Agara ini ada kaitannya dengan karya jurnalistik dan berbagai persoalan dugaan korupsi lainnya yang ada di Aceh Tenggara yang telah ditangani di Ditreskrimsus Polda Aceh agar menjadi atensi Kapolda Aceh untuk secepatnya dituntaskan.

"Teror seperti ini tidak boleh dilakukan terhadap siapapun, termasuk wartawan. Kebebasan pers harus diutamakan," tegas anggota Komisi III DPR-RI ini.(*)

Baca juga: Rektor IPB Resmikan Pembangunan Rumah Kasim Arifin, Mahasiswa Hilang 15 Tahun di Maluku

Baca juga: BMKG: Lima Titik Panas Terpantau di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat & Tips dari Pendaftaran hingga Ujian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved