Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Aceh Tamiang Kembali Zona Merah, Kerumunan di Kafe jadi Pemicu

Syahri tidak memungkiri, kenaikan status ini salah satunya dipicu ulah sejumlah pengelola kafe yang memaksakan diri menggelar pertunjukan musik.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok WH Aceh Tamiang
Pengunjung memadati Awak Kopi di Aceh Tamiang saat pertunjukan musik dilangsungkan pada Selasa (24/8/2021) malam. 

Syahri tidak memungkiri, kenaikan status ini salah satunya dipicu ulah sejumlah pengelola kafe yang memaksakan diri menggelar pertunjukan musik.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG -  Kabupaten Aceh Tamiang kembali ke zona merah, setelah beberapa kecamatan sudah sempat dinyatakan zona hijau atau nihil kasus Covid-19.

Status zona merah ini diterima Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang pada Rabu (25/8/2021) siang, atau tidak berselang lama dari terjadinya kerumanan live music di dua kafe.

“Tadi malam masih berstatus oranye, tapi hari ini kita sudah mendapat laporan status kita dinaikkan menjadi zona merah,” kata Wakil Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Syahri, Rabu (25/8/2021).

Syahri tidak memungkiri, kenaikan status ini salah satunya dipicu ulah sejumlah pengelola kafe yang memaksakan diri menggelar pertunjukan musik.

Dia pun menegaskan, pihaknya akan kembali meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya di tempat keramaian yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

“Khusus untuk pengelola kafe, kami ingatkan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, ke depan kami akan melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Baca juga: Gelar Live Music di Masa Pandemi, Dua Kafe di Aceh Tamiang Dibubarkan WH

Tindakan tegas ini akan diberikan kepada pengelola kafe yang nekat melangsungkan pertunjukan live music dan tidak memberlakukan jaga jarak di dalam kafe. 

Sebelumnya, Satpol PP  dan WH Aceh Tamiang membubarkan pertunjukan live music yang dilangsungkan dua kafe di Karangbaru, Aceh Tamiang, Selasa (25/8/2021) malam.

Acara ini menyebabkan, kerumunan manusia yang berpotensi memicu terjadinya ledakan Covid-19.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asmai menjelaskan pertunjukan musik ini dilangsungkan di Kafe Ambang Batas dan Awak Kopi yang keduanya berada di Jalan Ir Juanda, Karangbaru, Aceh Tamiang.

Pertunjukan musik ini cukup menarik perhatian, karena dihadiri banyak orang dan beberapa di antaranya tidak sungkan larut berjoget mengikuti alunan musik.

“Penertiban ini kami lakukan dalam razia yang kami mulai pada pukul 20.45 WIB,” kata Asmai melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Tim Gabungan Kota Banda Aceh Segel Kafe yang Gelar Live Music dan Joget Bareng di Malam Ramadhan

Menurutnya, penertiban pertama dilakukan di Awak Kopi dan kemudian disusul di Ambang Batas sekira pukul 21.30 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved