Info Singkil

Disperindagkop Aceh Singkil Gelar Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar

Menurut Faisal, tera ulang dilakukan di dua pasar tradisional. Masing-masing pasar Sianjo-anjo dan pasar tradisional Kilangan, Kecamatan Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Singkil, Faisal hadiri sidang tera ulang timbangan milik pedagang pasar Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Rabu (25/8/2021). 

Menurut Faisal, tera ulang dilakukan di dua pasar tradisional. Masing-masing pasar Sianjo-anjo dan pasar tradisional Kilangan, Kecamatan Singkil.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Singkil, gelar sidang tera ulang timbangan milik pedagang di pasar Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Rabu (25/8/2021). 

Tera ulang timbangan tersebut, untuk melindungi konsumen kecil yang bertransaksi di pasar.

"Tujuan tera ulang ini untuk lindungi konsumen supaya tidak dirugikan," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal. 

Menurut Faisal, tera ulang dilakukan di dua pasar tradisional.

Masing-masing pasar Sianjo-anjo dan pasar tradisional Kilangan, Kecamatan Singkil.

"Tera ulang dilakukan dengan kerjasama tenaga ahli dari Banda Aceh, sementara dari kami petugas metrologi legalnya," ujar Faisal.

Baca juga: Diskoperindag Tamiang Tera Ulang Timbangan Pedagang

Sebagaimana diketahui, sejak Juli 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, resmi memiliki Unit Metrologi Legal (UML).

UML tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh Singkil.  

Dengan telah memiliki UML, maka tera dan tera ulang timbangan serta mesin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah bisa dilakukan mandiri.

Selama ini, harus bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan. 

Unit Metrologi Legal bertugas melakukan tera dan tera ulang, dalam upaya melindungi konsumen dan memastikan barang-barang memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

Sementara metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Baca juga: Wawali dan Disperindagkop Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pusat Pasar Langsa

Selain melindungi konsumen, keberadaan Unit Metrologi Legal berpotensi sumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Singkil.

PAD tersebut diperoleh dari retribusi pemilik timbangan dan SPBU, saat dilakukan tera ulang untuk mengukur keakuratan timbangan atau liter.

Kabupaten Aceh Singkil, semasa kepemimpinan Bupati Dulmusrid, telah membeli peralatan kemetrologian serta melatih dua pegawai untuk menjadi tenaga ahli tera. 

Kebijakan itu dinilai langkah tepat, dalam menggali sumber PAD serta melindungi warga.(*)

Baca juga: Disperindag dan Metrologi Legal Medan Tera Ram Sawit di Aceh Singkil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved