Kapal Tanker
Langgar Wilayah Teritorial Perairan Anambas, TNI AL Tangkap MT Strovolos Buronan Pemerintah Kamboja
KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
"Sesuai perintah dan komitmen dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," tegasnya.
Selain itu, tambah Pangkoaramda I, saat ini Pimpinan TNI Angkatan Laut, Kasal terus berupaya dan berkesinambungan menjalin hubungan harmonis antar angkatan laut negara-negara sahabat baik bilateral maupun multilateral.
Hal tersebut untuk memudahkan koordinasi dan sharing informasi antar angkatan laut negara-negara di dunia, salah satu contohnya di Jakarta saat ini sedang berlangsung 4th International Maritime Security Symposium (IMSS).
Untuk diketahui, saat ini Nakhoda Kapal MT Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).(*)