Opini
Na Berkat, Gunakan Benih Besertifikat
Program pembangunan pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan merupakan salah satu program yang menjadi perhatian
Oleh Habiburrahman, S.TP, M.Sc, Kepala UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh
Program pembangunan pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan merupakan salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah dalam memenuhi kebutuhan komoditi untuk keperluan nasional dan ekspor. Sebagai penunjang komoditi tersebut salah satu faktor yang menjadi perhatian yaitu benih. Sebagai salah satu input dasar dalam produksi tanaman, benih menjadi perhatian dalam menyukseskan pengamanan produksi.
Di negara–negara maju seperti Jepang dan Amerika benih menjadi bagian ritual yang harus dirawat agar menghasilkan tanaman berkualitas dalam peningkatan produksi tanaman. Di negara tersebut untuk memberi motivasi dalam menjaga kualitas benih dibuat pribahasa seperti di Jepang “Tane han saku” artinya “Benih adalah setengah kesuksesan”. Sedangkan Amerika membuat pribahasa “If you throw the seed in the ocean will become an island” artinya “Jika kamu membuang benih di laut akan menjadi sebuah pulau” terakhir di Indonesia juga ada sebuah kata-kata motivasi yang sering disampaikan “Benih awal kehidupan janji masa depan”.
Mengingat begitu pentingnya peran benih dalam peningkatan produksi maka banyak kebijakan dan penelitian oleh berbagai negara memberi legalitas benih yang bermutu karena benih memberi kontribusi persetanse mencapai 35% dari angka produksi. Hal ini menandakan peranan benih terutama yang bermutu sangat besar pengaruhnya dalam peningkatan dan pengamanan produksi. Atas dasar tersebut di Indonesia memperkuat legalitas agar benih bermutu maka banyak regulasi yang sudah dibuat baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan (PP dan Permentan), sehingga melahirkan benih bersertifikat.
Secara umum penggunaan benih bersertifikat lintas komoditi (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) sudah mulai banyak diminati masyarakat tani, sehingga pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI terus mendorong masyarakat agar meggunakan benih bermutu yang bersertifikat agar memberi hasil maksimal. Benih yang bersertifikat merupakan benih yang melaksanakan proses pemuliaan yang sangat panjang dengan berbagai penelitian.
Dasar hukum benih bersertifikat seperti yang tertuang dalam beberapa undang–undang, antara lain : UU No 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, UU No 39/2014 tentang Perkebunan, UU No 13/2010 tentang Hortikultura dan beberapa Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang tata cara produksi, sertifikasi benih, peredaran benih, dan tata cara pendaftaran serta pelepasan varietas tanaman. Sehingga berdasarkan rujukan regulasi tersebut benih bersertifikasi digolongkan dalam beberapa kelas, antara lain kelas benih
pemulia/penjenis (BP) dikenal dengan nama Breader Seed (BS) warna label kuning, kelas benih dasar (BD) untuk penangkar dengan nama Foundation Seed (FS) warna label putih, kelas benih pokok (BP) untuk penangkar dengan nama Stock Seed (SS) warna label ungu, kelas Benih Sebar (BR) untuk benih konsumsi dengan nama Extension Seed (ES) warna label biru dan kelas benih unggul lokal setingkat benih sebar (BR) warna label biru.
Khusus label unggul lokal yang warna hijau hanya berlaku untuk tanaman perkebunan, sedangkan tanaman pangan dan hortikultura tidak berlaku lagi.
Benih bersertifikat ini juga memiliki tantangan besar di lapangan karena dalam penyediaannya harus memenuhi 6 tepat sasaran : tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat harga. Ini dilakukan agar benih bersertifikat dapat dinikmati masyarakat secara berkelanjutan dan dapat menyesuaikan dengan keadaan lahan, sehingga perlu adanya dorongan dari pemerintah dan berbagai stakeholder sektor pertanian.
Bagaimana cara mendapat benih bersertifikat ? Pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai baik secara resmi dan nonresmi. Secara umum benih bersertifikat memiliki alur berbeda antarkomoditi (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) termasuk jenisnya juga, contoh di hortikultura antara benih bawang merah dengan benih durian berbeda alur sertifikasinya.
Di Indonesia ada beberapa lembaga yang memiliki legalitas dalam mengeluarkan sertifikasi benih, dari pemerintah maupun swasta. Dari Pemerintah ada Balai Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih yang di daerah dikenal dengan BPSB (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih), sedangkan dari swasta dikenal dengan beberapa produsen seperti Produsen Jagung Hibrida dan Produsen Aneka Sayuran.
Untuk menghasilkan benih bermutu (bersertifikat) minimum melibatkan dua aspek penting, yakni prinsip genetik dan prinsip agronomik. Prinsip genetik adalah pengendalian mutu benih internal yang dilaksanakan produsen benih agar kemunduran genetik tidak terjadi, dan benih yang dihasilkan memiliki mutu genetic (kemurnian) yang tinggi. Prinsip agronomik adalah tindakan budidaya produksi agar benih yang dihasilkan dapat maksimum, baik dalam kuantitas maupun kualitas .
Selanjutnya benih bersertifikat diperoleh dari hasil usaha yang dilakukan penangkar benih baik perorangan/kelompok tani dan lembaga lainnya, dimana penangkar tersebut terlebih dahulu harus menenuhi syarat sebagai produsen dalam bentuk sertifikat rekomendasi untuk komoditi tanaman pangan, sertifikat kompetensi untuk komoditi hortikultura, dan izin usaha produksi untuk perbenihan perkebunan bertujuan untuk menghasilkan benih sebanyak-banyaknya dengan mutu yang memenuhi.
Untuk menghasilkan benih bersertifikat, perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut : (1) Persyaratan lahan produksi benih, yaitu lahan subur, cukup tersedia air, bersih dan bebas dari varietas lain; (2) Benih sumber atau benih yang akan digunakan untuk memproduksi benih bermutu tinggi dan jelas asal usulnya dan berasal dari kelas yang lebih tinggi;
(3) Isolasi waktu dan jarak, merupakan tindakan perlindungan terhadap pertanaman benih dari penyerbukan silang oleh varietas lain, baik dari dalam maupun sekitar lahan produksi; (4) Teknik budidaya produksi benih; (5) Roguing, bertujuan untuk menjaga kemurnian benih; (6) Pemanenan; (7) Pengolahan benih, dan (8) Penyimpanan benih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/habiburrahman-stp-msc-kepala-uptd-bpsbtphp-distanbun-aceh.jpg)