Kamis, 4 Juni 2026

Tarif Baru PCR

Kemenkes Minta Masyarakat Kawal Tarif Baru PCR, Laporkan Kalau Melanggar

Menindaklanjuti keputusan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sert

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT- Kl (K), dalam dialog virtual di Media Center KPCPEN, Rabu, (25/8/2021). 

Sekretaris Jenderal PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dr Lia G Partakusuma SpPK(K), MM, MARS menegaskan hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional.

Menurutnya, PERSI menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.

"PERSI berpesan kepada masyarakat, untuk melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved