Tarif Baru PCR
Kemenkes Minta Masyarakat Kawal Tarif Baru PCR, Laporkan Kalau Melanggar
Menindaklanjuti keputusan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sert
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Sekretaris Jenderal PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dr Lia G Partakusuma SpPK(K), MM, MARS menegaskan hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional.
Menurutnya, PERSI menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.
"PERSI berpesan kepada masyarakat, untuk melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pcr-98jk.jpg)