Tarif Baru PCR
Kemenkes Minta Masyarakat Kawal Tarif Baru PCR, Laporkan Kalau Melanggar
Menindaklanjuti keputusan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sert
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menekankan agar para penyedia layanan tes PCR tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan.
Masyarakat diminta untuk turut mengawal penerapan harga baru tersebut di lapangan.
“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat. Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memilikikewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof dr Abdul Kadir PhD SpTHT- Kl (K), dalam dialog virtual di Media Center KPCPEN, Rabu, (25/8/2021).
Baca juga: ISIS Mulai Mengancam Bandara Kabul, Warga Afghanistan Diminta untuk Menjauh dari Bandara
Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Abdul Kadir menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan. Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan.
"Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala, untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud, " ujarnya.
Abdul Kadir menambahkan Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi dengan ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenperin 2021 di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi
"Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, " katanya.
Dalam ketetapan terdapat perbedaan harga di dalam dan di luar Jawa-Bali, kata Abdul Kadir, disebabkan oleh variabel biaya transportasi.
"Selain itu, penyeragaman harga belum dapat dilakukan, karena alat dan reagen yang digunakan pada RS atau laboratorium di Indonesia cukup beragam, " katanya.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji juga berharap kualitas tes PCR di lapangan dapat terus dijaga.
Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga, karena sangat membantu warga. Hal ini mengingat untuk memasuki wilayah Kalbar, warga atau pengunjung diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu.
Saat ini, seluruh wilayah Kalimantan Barat menerapkan PPKM Level 3.
"Selain melalui Dinkes terkait, kami juga menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia tes PCR di sana, " kata Sutarmidji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pcr-98jk.jpg)